LAHAT, Ampera Sumsel – Dalam satu hari ini, Sat Res Narkoba Polres Lahat mengamankan tiga pemuja Narkoba jenis Shabu di dua tempat berbeda. Yakni Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Kebur RW. 02 Kecamatan Merapi Barat dan RT. 18 RW. 06 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Dari data yang dihimpun di Polres Lahat, tersangka bernama Iskandar (44) Bin Hajarudin (Alm) berstatus swasta,
warga Desa Kebur Rw. 02 Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Dari tangan Iskandar petugas mengamankan barang bukti, 2 paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) plastik klip hisapan yang masih ada sisa.
Sementara dua tersangka lain yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat adalah Iwan Fahirman (31) Bin A. Raham, seorang petani yang tinggal di Jalan Kehutanan IV RT. 18 RW. 06 Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat serta Dedi Harianto (26) Alias Angguk Bin Zainawi (Alm) seorang tuna karya, warga Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dari dua tersangaka yang diamankan ini, Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, yang tak lain adalah narkotika jenis shabu. Keduanya ditangkap di Jalan Kehutanan Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kasubbag Humas Polres Lahat ,AKP Djoko, didampingi Paur Humas IPDA Sabar T membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka kita jerat dengan undang undang penyalahgunaan Narkotika. Para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan segera dimintai keterangan, untuk proses hukum lebih lanjut”, terang Sabar T.
(Naska : LhL)
( Penerbit : Ampera )