Author : Toni Ramadhani
PALEMBANG – Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempertanyakan lambannya respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel dalam menindaklanjuti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayahnya. BPN Sumsel didesak untuk tidak membiarkan hasil kajian Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel serta rekomendasi Komisi II DPR RI sekadar menjadi dokumen mati.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumsel, Abdul Fikri Yanto, S.Th.I., M.Ag. Menurutnya, lambannya langkah BPN dalam merespons rekomendasi lembaga pengawasan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap wibawa hukum dan tata kelola agraria di Sumatera Selatan.
“Jangan biarkan rekomendasi DPR menjadi arsip dan hasil Pansus menjadi dokumen tanpa tindak lanjut. Masyarakat membutuhkan hasil nyata, bukan sekadar janji atau proses administrasi yang tanpa batas waktu,” ujar Fikri Yanto dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Fikri menegaskan bahwa HGU merupakan instrumen negara yang melekat dengan kewajiban hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran—baik terkait sengketa batas, ketidaksesuaian peruntukan lahan, hingga konflik sosial dengan masyarakat—pemerintah melalui BPN tidak boleh ragu melakukan pemeriksaan hingga penindakan tegas.
Ia mengingatkan agar negara tidak terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“HGU bukanlah cek kosong. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar regulasi, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pertanahan, tapi keadilan hukum. Jangan sampai negara terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lamban ketika berhadapan dengan perusahaan besar,” tegasnya.
Guna menyikapi konflik agraria dan ketidakpastian hukum yang berlarut-larut, Komisi II DPRD Sumsel meminta BPN Sumsel untuk bersikap transparan dan segera menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada publik. BPN Sumsel harus membeberkan secara terbuka langkah kongkret terkait rekomendasi komisi 2 dan pansus DPRD Sumsel dan segera keluarkan surat resmi BPN sebagai sikap atas bentuk transparansi terhadap hasil pansus.
Lebih lanjut, Fikri menyampaikan bahwa sikap kritis DPRD Sumsel sama sekali tidak bertujuan untuk mengganggu iklim investasi daerah. Sebaliknya, langkah ini justru untuk melindungi investasi agar berjalan secara berkelanjutan dan tidak berdiri di atas konflik sosial.
“Kita tidak sedang memusuhi investor. Sumatera Selatan membutuhkan investasi untuk perekonomian, tetapi investasi yang sehat adalah investasi yang taat aturan dan menghormati hak masyarakat. Sebab tanpa kepastian hukum, investasi akan rapuh,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Sumsel berharap BPN Sumsel dapat memberikan tenggat waktu serta langkah nyata dalam menyelesaikan sengketa HGU perkebunan demi menghadirkan keadilan agraria bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.
Gema Sriwijaya www.gemasonline.net


