Author : Toni Ramadhani
SUKAMERINDU – Minta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, masyarakat Desa Sukamerindu mendesak pihak berwenang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa selama masa jabatan Burhaman sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sukamerindu.
Tuntutan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan warga atas dugaan ketidakjelasan alokasi anggaran dan pelaksanaan program pembangunan selama kepemimpinan yang bersangkutan. Masyarakat menegaskan, jika dalam proses audit nantinya ditemukan indikasi maupun unsur pidana korupsi, oknum Pj Kades tersebut harus diproses hukum secara tegas.
Joni Salah seorang perwakilan tokoh masyarakat Desa Sukamerindu menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menyelamatkan keuangan desa serta memastikan program yang dianggarkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Selama Pak Burhaman menjabat sebagai Pj Kades, ada beberapa realisasi kegiatan dan penggunaan Dana Desa yang kami nilai kurang terbuka kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami resmi meminta lembaga pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit investigatif,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan terbukti adanya penyelewengan atau kerugian keuangan negara/desa, tidak ada alasan untuk mentolerir tindakan tersebut.
“Jika nanti hasil audit menemukan adanya unsur pidana korupsi, kami minta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang terlibat. Jangan ada yang ditutup-tutupi, tuntut dan proses sesuai dengan hukum serta undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tambahnya.
Di sisi lain, Andika perwakilan pemuda desa turut menyuarakan keprihatinannya terkait tata kelola anggaran di Desa Sukamerindu. Menurutnya, Dana Desa merupakan hak warga yang alokasinya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.
“Dana Desa itu dikucurkan negara untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami dari unsur pemuda dan warga desa akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” ujarnya.
Pihaknya berharap instansi terkait, seperti Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH), dapat merespons aspirasi warga ini secara cepat dan objektif tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kami berharap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nantinya dibuka secara terang benderang. Jika bersih, buktikan kepada warga. Namun jika terbukti ada pelanggaran hukum, seret oknum tersebut ke ranah hukum agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat desa lainnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghimpun konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Burhaman selaku mantan Pj Kades Sukamerindu serta instansi terkait mengenai tuntutan warga tersebut.
Gema Sriwijaya www.gemasonline.net


