Home / LAHAT / DUA KECAMATAN MUNUNGGU PAYUNG HUKUM

DUA KECAMATAN MUNUNGGU PAYUNG HUKUM

LAHAT, Ampera Sumsel– Meski persyaratanpemekaran Lahat Selatan dan Mulak Sebingkai sudah berada di Kemendagri, belum ada kepastian nasib dua kecamatan tersebut untuk dimekarkan. Pasalnya, masih menunggu aturan baru yang menjadi payung hukum pemekaran kecamatan.

“Masih menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) baru, pengganti PP nomor 19 tahun 2008,” kata Plh Sekda kabupaten Lahat, Ramsi SIP, melalui Kabag Tata Pemerintahan Setda Lahat, Marsi SE MM.

Dikatakanya, surat pemberitahuan dari Dirjen Kemendagri telah disampaikan kepada Pemkab Lahat, terkait masih menunggu payung hukum itu. Hanya saja dalam surat tersebut, tidak disebutkan jadwal terbitnya PP tersebut.

“Sudah kami terima (surat). Yang jelas PP itu kan bukan payung hukum pemekarankecamatan di Lahat saja, tapi secara nasional. Tentu saja banyak yang dipelajari sebelum PP diterbitkan,” jelasnya.

Menurut Marsi, setelah PP diterbitkan, belum tentu juga berkas yang sudah diberikan sudah lengkap. Apalagi aturan yang dibuat tersebut bersifat nasional.

“Bisa saja kurang syarat, akan dilengkapi dulu. Kalau ada lebih akan ditarik. Kita tunggu saja dulu,” ujarnya.

Sementara itu, usulan pemekaran Lahat Selatan dan Mulak Sebingkai telah diproses sejak tahun 2015. Hanya saja, perjuangan membentuk dua kecamatan yang sebelumnya berasal dari Kecamatan Kota Lahat dan Pulau Pinang, untuk Lahat Selatan, serta KecamatanMulak Ulu dan Kota Agung, untuk pemekaranMulak Sebingkai, belum terwujud. Bila dua kecamatan itu disahkan, Kabupaten Lahat menjadi 22 kecamatan. (Prima)

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …