LAHAT, AmperaSumsel – Jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat tercoreng, pasalnya dua oknum abdi negara yakni berinisial P (40) dan EV (38) kedapatan berselingkuh, setelah suami dari EV melaporkan keduanya ke Polres Lahat dan direncanakan diteruskan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Asisten I Bidang Ketataprajaan, Ramsi SIP MM menyebutkan, dirinya belum menerima laporan resminya atas kejadian tersebut, hanya saja, apabila terbukti bersalah maka akan diproses lebih lanjut. “Belum terima laporannya secara resmi, pastinya kalaupun keduanya dinyatakan bersalah, akan kita serahkan kepada Inspektorat maupun BKD dan Diklat guna memprosesnya,” katanya, Rabu (21/9).
Senada, Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat, H Rudi Thamrin SH MM menyampaikan, dirinya belum menerima laporannya, apabila sudah ada catatannya akan dipanggil Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan. “Kepala SKPD akan kita panggil untuk memprosesnya, apabila terbukti, tentunya sanksi dijatuhkan sesuai kesalahannya,” tukasnya.
Ditambahkan Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Lahat, Drs Rahmad Surya Effendi MM mengungkapkan, pun demikian dirinya sampai saat ini belum ada laporannya atas peristiwa tersebut. “Maaf dek, kakak lagi dinas luar (DL) pastinya akan dikoordinasikan kepada pegawai kita (BKD dan Diklat, red) untuk dicross check kebenarannya dan nantinya akan diperiksa berdasarkan kesalahannya,” pungkasnya.
Photo/Naskah : (BENS)
Editot : (UJANG, SP)