LAHAT, AmperaSumsel – Walau sedikit berlarut – larut untuk melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di cafe Leo dua tahun yang lalu, namun pihak Polsek Kikim Timur akhirnya menggelar Rekonstruksi (reka ulang) untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu itu.
Mungkin masih lekat di ingatan masyarakat, terutama masyarakat Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, kasus kejadian pembunuhan yang terjadi di Kafe Leo Kikim Barat. Hari ini, Rabu (21/09/2016) sekira pukul 10.00 wib, Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Kikim Barat AKP Mursal Mahdi menggelar Rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan dua tahun silam di Kafe Leo tersebut yang menimpa korban Anton alias Teges (30) seorang wiraswasta.
Kasus pembunuhan Anton yang terjadi dua tahun lalu itu, melibatkan beberapa orang tersangka diantaranya, Supardi bin Abdul Lain (32) dan Agus Salim bin Bani (32) yang juga merupakan wiraswasta. Sementara korban Anton alias Tetes.
Kapolsek Kikim Barat AKP Mursal Mahdi SE MM membenarkan, pihaknya hari ini, Rabu (21/09/2016) sekira pukul 10.00 wib telah melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang terjadi di cafe Leo Kikim Barat dua tahun yang lalu. “Guna mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun yang lalu, Hari ini saya pimpin langsung reka ulang kasus tersebut,” Terang Mursal.
Sementara untuk tersangka, sambung Mursal, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Untuk tersangka saat ini kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya.
Naskah /Photo : (Yadi)