*Sudah Usulkan Raperda & Efisiensi Penggunaan Anggaran
LAHAT, Ampera Sumsel – Semenjak diberlakukan pemangkasan anggaran, dan berdampak baik di tingkatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga ada beberapa dinas yang digabung, dihapus, pengurangan maupun naik status.
Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Plh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten 1 Bidang Ketataprajaan, Ramsi SIP MM membenarkan, bahwasanya dalam waktu dekat ini beberapa dinas akan memisah, digabung, dihapus, pengurangan maupun naik statusnya.
“Memang beberapa kabupaten/kota sudah mulai melakukan pengabungan, pengurangan dan naik status dari institusi pemerintah itu sendiri, kini, Kabupaten Lahat pun melaksanakan hal serupa,” katanya, ditemui, disela-sela rapat paripurna, Kamis (15/9).
Untuk itulah, sambung dia, jajaran Pemda Lahat melalui Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Sudah kita usulkan raperda mengatur hal tersebut kepada DPRD untuk dibahas secara mendalam dan detail, sehingga nantinya disahkan menjadi perda kemudian dijalankan sedemikian rupa,” pungkas Ramsi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lahat, Drs H Chozali Hanan MM mengemukakan, adanya usulan raperda dengan pengabungan ataupun naik status akan dibahas lebih lanjut.
“Terpenting pengunaan dana anggaran lebih efisiensi dan tidak terlalu gemuk, dan dalam waktu dekat akan kita bahas dan Insya Allah disahkan menjadi perda,” tandasnya.
Nama-nama dinas yang bergabung antara lain yang diusulkan dalam raperda
Dinas tipe A :
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Satuan Pol-PP dan Pemadam Kebakaran
4. Dinas Sosial
5. Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
8. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
9. Dinas Komunikasi dan Informatika
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
11. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
12. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
13. Dinas Perpustakaan
14. Dinas Pertanian
15. Dinas Perdagangan
16. Dinas Perhubungan
Dinas Tipe B :
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Dinas Pangan
5. Dinas Lingkungan Hidup
6. Dinas Perikanan
Dinas Tipe C :
1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Badan terdiri dari :
1. Bappeda
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
3. Badan Pendapatan Daerah
Badan tipe B :
1. Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Daerah
2. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Sumber : Ortala