Home / HUKUM & KRIMINAL / Sat Reskrim Polres Musi Rawas Bekuk Pelaku Curas

Sat Reskrim Polres Musi Rawas Bekuk Pelaku Curas

MUSI RAWAS, Ampera Sumsel – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas, Jumat (17/02/2017) dini hari 02.00 Wib berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Umum, Desa S Kertosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Hal itu disampaikan Kapolres Musi Rawas, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Dharma, Jumat (17/02/2017).

Dijelaskannya, pelaku, M.Jimi Mario Govatino (23)  merupakan warga Kecamatan Sumber Harta dan sudah menjadi target operasi pihaknya. Oleh tim Buser yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Bertu Haridyka, pelaku tersebut sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melawan petugas dan melakukan upaya untuk melarikan diri.

“Pelaku memang sudah menjadi TO (Target Operasi) diburu masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan keterlibatannya dalam banyak kasus pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api,” terangnya.

Satria Dwi Dharma menceritakan kronologi penangkapan, berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, residivis yang sudah lama dicari melintasi jalan umum di Desa S Kertosari. Diketahui pelaku memiliki senjata api rakitan (Senpira) lalu pihaknya menerjunkan tim buser menuju ke lokasi dan langsung menghentikan kendaraan roda dua yang dikendarainya.

“Saat anggota menghentikan sepeda motornya, pelaku berusaha melompat dari kendaraannya dan berupaya melawan petugas dengan cara menembakkan dengan senpira yang dimilikinya beberapa kali, sehingga petugas langsung mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkannya,” jelasnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, urainya, tersangka terlibat dalam empat kasus sesuai dengan laporan polisi LP/B-38/X/2016/Sumsel/ResMura/SekTerawas tanggal 29 Oktober 2016, Gar pasal 365KUHPidana.

Kemudian LP/B-41/XI/2016/Sumsel/ResMura/SekTerawas tanggal 04 November 2016, Gar pasal 365KUHPidana dan LP/B-47/XII/2016/Sumsel/ResMura/SekTerawas tanggal 02 Desember 2016, Gar pasal 365KUHPidana. Lalu LP/B-50/XII/2016/Sumsel/ResMura/SekTerawas tanggal 10 Desember 2016, Gar pasal 363 KUHPidana.

“Saat ini tersangka sudah kita rawat di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau, dan sudah kita amankan beserta barang bukti berupa satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver beserta sisa satu butir amunisi aktif dan satu unit sepeda motor Honda Revo,” ungkap Satria.

(Jhuan)

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …