LAHAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Nasrun Aswari, SE, MM menegaskan, bahwa hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 H mendatang ada tiga hari, yakni tanggal 4, 5 dan 8 Juni. Sabtu 2/3/2016.
Ditambah hari libur nasional Lebaranpada tanggal 6 dan 7 Juni. Sementara tanggal sembilan dan 10 Juni keduanya masing-masing hari Sabtu dan Minggu, dimana para pegawai memang tidak bekerja di hari ini. “Jadi kalau dikalkulasikan, praktis para PNS pekan mendatang akan libur selama seminggu,” terang Nasrun.
Lebih lanjut Nasrun menegaskan terhitung tanggal 11 Juni para pegawai akan masuk bekerja kembali seperti biasa. Karenanya, ia mewanti-wanti bagi pegawai yang ‘bolos’ bekerja. “Surat edaran sudah dilayangkan kepada masing-masing SKPD, dan memang tidak boleh menambah jatah libur di luar ketentuan. Kita mesti kembali memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.
Bagi pegawai yang masih ‘bolos’, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang tegas. Oleh sebab itu, diinstruksikannya, agar para Kepala SKPD senantiasa mengecek absensi pegawainya dan melaporkan apabila ada yang tidak masuk tanpa keterangan jelas. “Tanpa keterangan jelas akan dijatuhi sanksi, mulai dari administrasi, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan statusnya sebagai PNS. Ini harus diindahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lahat, Drs Masroni menegaskan, dia siap menjalankan peraturan tersebut secara ketat. Sebab yang demikian ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. “Insya Allah akan dijalankan agar para pegawai disiplin dan masuk kantor tepat waktu sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya. (BG)