Home / HUKUM & KRIMINAL / Kebakaran Sumur Minyak Illegal di Sanga desa Langgar Permen ESDM, dan Kangkangi Instruksi Kapolda Sumsel 

Kebakaran Sumur Minyak Illegal di Sanga desa Langgar Permen ESDM, dan Kangkangi Instruksi Kapolda Sumsel 

 

Laporan : Nopri

MUBA, Gemasriwijaya.net Diduga Kebakaran Sumur Bor Minyak Illegal Driling pada Senin 18 Maret 2024 di Desa Keban satu,Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan melanggar permen ESDM ,Kangkangi Instruksi Kapolda Sumsel namun belum di tindak semua pada bungkam tutup mata, Minggu (24/03/24).

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya yang sempat meroket Viral diterbitkan oleh puluhan Media Online dengan berbagai judul,  salahsatunya ( Diduga kebakaran sumur bor minyak
Ilegal Desa keban Terjadi Lagi).
Keterangan di himpun oleh Tim Awak media ini dari salah seorang Masyarakat berinisial (JY), diduga kebakaran terjadi pada senin 18 Maret 2024 dini hari itu belum juga diketahui apa motif dan penyebab kebakaran.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kapolsek Sanga Desa IPTU Nirwan Haryadi mejelaskan bahwa ia dan Kanitres berada di lokasi.

”Sekarang saya dan Kanit Reskrim Sedang berada di lokasi TKP ,”Jelasnya.

Dalam hal ini, Pihak Polsek Sanga Desa belum di tindak sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel, semuanya
pada diam dan tutup mata.

Yang menjadi pertanyaan besar sekarang, Permen ESDM No. 01 Tahun 2018 dilanggar oleh pihak Polsek Sanga desa, instruksi Kapolda Sumsel dikangkangi kok di biarkan saja, apa mungkin (permen) ESDM ini tidak berlaku Untuk Polsek Sandes Muba ini ? ?? .

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) ESDM Nomor 01 Tahun 2018, Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan minyak bumi pada Sumur (Tua). Namun hal nya sumur minyak yang diduga kebakaran di lahan inisial (RD) menurut keterangan Inisial (JY) itu sumur baru, bukan sumur tua. Artinya kegiatan ini sudah melanggar Permen ESDM Nomor 01 tahun 2018 .

Instruksi Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rahmat Wibowo melalui vidio singkatnya  yang berdurasi 2 menit 41 detik beredar luas di masyarakat,
Dihadapan para perwira polres Muba beliau mengatakan bahwa semua Minyak Rakyat yang di tarik
diluar Peraturan Menteri SDM No.1 tahun 2028 itu adalah Ilegal.

“Dan apa bila ada terjadi kebakaran di tempat wilayah para kapolsek bertugas, saya tidak Segan-segan mencopot bagi polsek bersangkutan, Paling kecil
hukumannya dimutasikan
,”Tegas Kapolda.

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal.1

8) Mutasi adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.
Mutasi Jabatan adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi. Mutasi Antar Daerah adalah pemindahan Anggota antar Polda atau antar Satuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau
dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Guna berimbangnya pemberitaan tindak lanjut ini, Tim Awak media sudah mengkonfirmasi (24/03/2024) minggu Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK ,melalui pesan Wasthap ke Nomor 082275****** , Namun sampai berita diterbitkan dirinya tidak memberi penjelasan sama sekali.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …