Home / HUKUM & KRIMINAL / Polsek Lais Amankan Pelaku Duel Maut

Polsek Lais Amankan Pelaku Duel Maut

Laporan : Nopri

MUSI BANYUASIN, Gemasriwijaya.net Thopas Lindratrio Malino (20) warga desa Tanjung Agung Selatan kecamatan Lais Kabupaten Muba, harus meregang nyawa setelah menderita luka tusuk senjata tajam pada dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan yang dilakukan oleh terduga pelaku Sulpa Dika (22)., pada hari Jumat (08/12/2023) sekira pukul 20.30 wib di Vilage X Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais Akp Hendra Sutisna SH, saat dikonfirmasi hari Sabtu (09/12/2023) membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

Kronologis kejadiannya adalah saat terduga pelaku Sulpa Dika sedang membantu membuat dekorasi di tenda acara resepsi pernikahan, tiba-tiba datang korban Thopas Lindratrio Milano langsung dari belakang mencekik leher terduga pelaku, yang kemudian terduga pelaku turun dan hendak memukul korban dengan tangan kosong, namun kemudian korban mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang terduga pelaku, akan tetapi kemudian senjata tajam korban tersebut terjatuh dan berhasil diambil terduga pelaku,  sehingga  langsung menusukkannya ketubuh korban yang mengenai dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan sehingga korban meninggal dunia saat dirawat di RSUD Sekayu.

Dikatakan Hendra, Penyebab kejadian diduga ada permasalahan lama, yaitu permasalahan Handphone yang digadaikan korban Thopas Lindratrio Milano kepada terduga pelaku Sulpa Dika pada sekira Bulan Mei 2023 yang lalu, yang ternyata Handphone tersebut adalah milik orang lain yang kemudian terduga pelaku menyelesaikannya dengan menambah uang kepada pemilik handphone.

“Hal ini membuat korban tidak senang terhadap terduga pelaku,”jelas Hendra.

Terduga pelaku Sulpa Dika telah dilakukan penangkapan oleh personil unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Aan Febrianto SH. saat bersembunyi di rumah warga beberapa saat setelah kejadian, dan sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka.

“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 361 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tutupnya.

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Pemkab Musi Banyuasin Sambut Entry Meeting BPK Perwakilan Sumsel

Author : Nopri   SEKAYU, GmS – Pemkab Musi Banyuasin (Muba) menyambut hangat Entry Meeting …