Laporan : Nopri
MUSI BANYUASIN, Gemasriwijaya.net- Setelah diketahui keberadaannya terduga pelaku pencurian kabel listrik lampu jalan, Aan Saputra (24) warga desa lais dan Muhammad Iqbal(21) Warga Desa Teluk Kijing III berhasil diringkus oleh Personil unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim.Aipda Aan Febrianto SH. pada hari Rabu (06/12/2023) dirumahnya masing-masing.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada hari Jumat (17/11/2023) sekira pukul 02.30 wib, di pinggir jalan raya Dusun IV Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba, dan pelaku belum berhasil membawa barang hasil curian, karena saat kejadian pelaku kepergok dan melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti ditempat kejadian perkara (TKP) berupa 6 gulung kabel LVCT ukuran 4×16 mm, 1 unit sepeda motor Yamaha GEER warna merah tanpa plat nomor polisi dan 1 unit sepeda motor jenis Honda dalam keadaan grandong (body sudah banyak dibongkar).
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais Akp. Hendra Sutisna SH, saat dikonfirmasi hari Jumat (08/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus Pencurian kabel listrik lampu jalan di Desa Lais.
Setelah kejadian pencurian pada hari Jumat (17/11/2023), dan saat itu juga kami menemukan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor diduga milik terduga pelaku dan 6 gulung kabel yang merupakan barang hasil curian, kami langsung melakukan penyelidikan dan saat itu sudah ada nama yang kami curigai sebagai pelakunya, namun karena yang bersangkutan tidak ada dirumahnya, dan baru kemarin hari Rabu (06/12/2023) mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku ada dirumahnya masing-masing, tidak menunggu waktu lama langsung kami lakukan penangkapan dan Alhamdulillah berhasil kami tangkap. jelasnya.
Modus terduga pelaku saat melakukan pencurian dengan cara memotong kabel listrik untuk lampu jalan yang sedang dalam keadaan terpasang, dimana kabel tersebut akan diambil isinya yang berupa kawat tembaga untuk dijual.
Dari pengakuan terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali, dan memang di kecamatan Lais ini sudah beberapa kali kehilangan kabel lampu jalan, diduga ada beberapa kelompok yang melakukan aksi tersebut. Ujar Hendra.
Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, tambahnya.
Editor : Ivi Hamzah