Home / KABAR NASIONAL / Satlantas Polres Pagaralam Sosialisasikan Berlalulintas Melalui Goes to School

Satlantas Polres Pagaralam Sosialisasikan Berlalulintas Melalui Goes to School

Laporan : Toni R

PAGARALAM, gemasriwijaya.net – Membudayakan keselamatan berlalulintas, Satlantas gelar giat goes to school.
Mensosialisasikan berlangsung giat Ops Zebra Musi 2023.
Senin (11/9/2023).

Dipimpin Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH didampingi Kanit Kamsel Bripka Sandi Sukma, menyambangi siswa siswi di SMKN 2 Kota Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH mengatakan, giat Satlantas Goes To School dalam rangka mengedukasi pelajar tentang tertib berlalulintas.

“Dengan adanya sosialisasi dan edukasi kepada pelajar ini, agar tercipta kenyamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalulintas (Kamseltibcarlantas) di wilkum Polres Pagar Alam,” katanya.

Kasat Lantas juga tak menampik, jika angka pelanggaran terjadi kerap didominasi oleh pelajar.
Karena itu  perlunya edukasi melalui giat goes to school ke sekolah sekolah.

Harapannya dengan dilakukan edukasi memberikan pemahaman tertib berlalu lintas diharapkan mampu menekan angka pelanggaran.

Tidak kalah penting, fatalitas akibat lakalantas bisa dicegah. Karena itu, Satkabtas juga meminta peran aktif pada guru di sekolah senantiasa mengedukasi siswanya agar membudidayakan keselamatan berlalulintas.

Ditambahkan, Kanit Kamsel Bripka Sandi Sukma, bersamaan giat Satlantas goes to school ini juga mensosialisasikan telah berlangsung Ops Zebra Musi 2023.

“Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat Kota Pagaralam dalam berlalu lintas. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku,” katanya.

Ada beberapa poin pelanggaran yang jadi fokus penindakan, ujar Bripka Sandi.
Diantaranya, tidak boleh menggunakan handphone saat berkendara, tidak diperbolehkan pula untuk berboncengan lebih dari satu orang.
Pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara tidak memakai helm. Menghindari pelanggaran jalur. Tidak mengizinkan pengemudi di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan, tidak boleh menggunakan knalpot brong (knalpot bising).
Dan pengemudi kendaraan roda empat harus menggunakan sabuk pengaman (seat belt).

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Dukung Hepy-Efsi, Hatta Rajasa Siap Majukan Pembangunan Kota Pagar Alam

Author: SMSI   PAGARALAM, GmS – Calon Walikota Pagar Alam nomor urut 1 Hj Hepy …