Laporan : Nopri
MUBA.gemasriwijaya.net – Diduga sebagai bandar atau pengedar narkoba, Doni Akbar (36) warga Dusun 1 Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir, diringkus oleh personil unit reskrim polsek bayung lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH pada selasa (01/08/2023) dikediamannya.
Polisi menemukan 15 paket diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang berat bruto 5,77 gram dan 7 butir pil berlogo berlian warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstacy, yang disimpan dalam sebuah tas dikamar terduga pelaku.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Bayung lencir Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH, saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (05/08/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.
“Ya, kami menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat khususnya masyarakat desa muara medak tentang maraknya peredaran narkoba, untuk itu setelah mendapatkan informasi langsung kami tindaklanjuti dan kami dalami, ternyata benar informasi tersebut bahwa terduga pelaku memang sudah sering tansaksi narkoba diwilayahnya,”Jelas Bondan.
Lanjutnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal.5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah.
“Kami masih akan terus nengembangkan kasus ini, dan kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah perduli dan mengkhawatirkan adanya peredaran narkoba diwilayahnya yang kemudian menginformasikan kepada kami, Alhamdulillah dapat terungkap,” tambahnya.
Editor : Ivi HamzahÂ