Laporan : Nopri
MUBA, gemasriwijaya.net – Setelah mendapatkan informasi bahwa di rumah Sukri Mulyadi (32) di Jl. Kolonel Wahid Udin Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Sat reserse Narkoba polres Muba hari Senin (03/07/2023) langsung melakukan pengintaian dan penggerebegan di rumah tersebut.
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 paket yang disimpan didalam bekas wadah minyak rambut merk GASBY yang diletakan dilantai disamping mesin cuci rumah Sukri Mulyadi, dan setelah ditimbang seberat 1,80 gram.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH MH saat dibincangi, hari Jumat (07/07/2023) diruang kerjanya membenarkan adanya ungkap kasus narkoba dengan tersangka Sukri Mulyadi warga kelurahan Balai Agung.
“Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, kami dapat sedikit mengurangi merebaknya peredaran narkoba di wilayah kabupaten Musi Banyuasin,”jelasnya.
Pihaknya mengajak warga, masyarakat untuk sama-sama perduli dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah polres Muba. Karena pihaknya butuh bantuan dan kerjasama dengan masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada polres Muba. Jika mengetahui adanya kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, tim dapat segera menindaklanjutinya.
“Dampak dari penyalahgunaan narkotika sangat memprihatinkan, disamping menimbulkan efek ketergantungan juga dapat merusak syaraf-syaraf si pemakai, jangan sampai kita terutama generasi muda kita terpapar oleh itu, Sementara tersangka Sukri Mulyadi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah dan maksimal 10 milyard rupiah,”terang Heri.
Editor : Ivi Hamzah
Gema Sriwijaya www.gemasonline.net


