Laporan : Nopri
MUBA, gemasriwijaya.net – Berkat kejelian penyidik sat Reskrim polres Muba, Sumsel, dan berbekal info keberadaan barang bukti hasil kejahatan, mengerucut sehingga terduga pelaku pencuriannya tertangkap.
Peristiwa ini bermula terjadinya peristiwa hilangnya 2 unit handphone merk Oppo A12 dan A15 milik korban Yulis Christien (39) pada hari Minggu (01/01/2023) sekira pukul 05.30 wib di rumah kontrakan di jalan merdeka kelurahan Serasan jaya kecamatan Sekayu.
Diduga hilangnya handphone tersebut karena diambil orang yang masuk rumah karena pintu tidak terkunci dan mengambil handphone yang sedang di cas tanpa sepengetahuan pemiliknya .
Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui keberadaan handphone korban merk Oppo A15 ada ditangan seseorang di desa Lumpatan. Dan hasil penyelidikan kemudian diketahui asal tangan pertama Handphone tersebut, hingga ke tangan seseorang di lumpatan ternyata berasal dari Heru (31) warga Balai agung kecamatan Sekayu, yang kemudian pada hari Rabu (31/05/2023) dilakukan penangkapan terhadapnya oleh tim Serigala Polres Muba.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasat Reskrim Akp. Morris Widhi Harto Sik saat dibincangi Jumat (02/01/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Heru.
“Ya, yang bersangkutan kami tangkap setelah didapatkan bukti yang cukup bahwa dialah sebagai pelaku tindak pidana pencurian, yaitu mengambil 2 buah handphone didalam rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya,”terangnya.
Atas kejadian itu lanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sekarang tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,”tandasnya.
Editor : Ivi Hamzah