Laporan : Nopri
MUBA, gemasriwijaya.net – Kini giliran Polsek Batang hari Leko, pada hari Selasa (30/05/2023), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Senin (27/02/2023) sekira pukul 04.00 wib, di rumah Buyung Dsn VII Desa lubuk bintialo Kecamatan Batang hari Leko.
Terduga pelaku yang ditangkap adalah Dedi Als Bak Seler (22) Warga Desa lubuk bintialo, sedangkan sebagai korbannya adalah Ferry Irawan (19) warga jirak jaya.
Sepeda motor yang berhasil diambil adalah sepeda motor Honda CB warna putih Nomor polisi BG 4383 JAY yang diambil oleh terduga pelaku, dengan mengambil kunci kontak yang ada disamping korban saat tidur .
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000.00.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik. SH MH melalui Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Moga Gumilang S.Trk. saat dibincangi awak media Kamis (01/06/2023), membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor tersebut.
Ya, tersangka kami tangkap saat yang bersangkutan berbelanja di warung, dan yang bersangkutan menjelaskan bahwa sepeda motor yang telah diambilnya tersebut telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp. 5.000.000.00. terangnya.
Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. tambah Iptu Moga.
Editor : Ivi HamzahÂ