Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Respon cepat personil Polsek Batang hari Leko Polres Muba dalam menindak lanjuti laporan masyarakat patut mendapatkan apresiasi, karena sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik.
Tidak menunggu waktu lama akhirnya berhasil diamankan (22/03/2023) setelah adanya laporan korban, Manto(35) warga Tanah Abang kecamatan Batang hari Leko terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik kelompok tani Mareta Jaya Bukit sejahtera di tangkap, berikut barang bukti berupa buah kelapa sawit yang diduga dari hasil kejahatan.
Pelaku berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 63 janjang atau 1,4 ton dengan cara memanen sendiri di kebun kelapa sawit yang bukan miliknya menggunakan alat panen berupa egrek.
Seperti dikatakan Widodo Rukman (37) selaku pengurus kelompok tani Mareta Jaya Bukit sejahtera mengapresiasi kinerja personil Polsek Batang hari Leko, atas respon cepat pelaku dapat segera ditangkap. Ia sangat berterimakasih, karena dengan tertangkapnya pelaku, dan minimal pelaku lainnya yang ingin menjarah kebunnya dapat mengurungkan niatnya.
“Dengan tertangkapnya pelaku, semoga kami sebagai petani tidak dirugikan lagi,” jelasnya
Sementara itu, Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Moga Gumilang S.Tr.K membenarkan, adanya penangkapan terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut.
“Yah, pelaku kami tangkap didepan rumahnya di desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko setelah tidak beberapa lama yang bersangkutan melakukan pencurian,”jelasnya.
Sekarang pelaku lanjut Kapolsek, ditahan untuk proses penyidikan perkaranya dan pengembangan kasus pencucian ini, jika dimungkinkan ada pihak lain yang terlibat.
“Tersangka kami kenakan pasal 362 Kuhp. tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tutup Gumilang.
Editor : Ivi Hamzah