Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Tim Gabungan Polsek Sanga Desa dibantu anggota Satreskrim polres muba tim srigala berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, pada 3 September 2022, lalu.
Adapun tersangka berjumlah tiga orang yang diantaranya; Riki dikenakan Pasal 365, kemudian Rudi dengan Pasal 340 dan Rusli Pasal 480. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah Hand Phone Oppo A12, baju korban dan sebilah pisau, Rabu (21/12/2022).
Kapolres Musi Banyuasin melalui Iptu Iman Dipsa Maulana, S, TRK, MSi, Kapolsek Sanga Desa (Sandes) mengatakan, Kejadian pada 3 September 2022 lalu tentang tindak Pidana Curas.
“Tim kami Polsek Sanga Desa dibantu anggota satreskrim Polres Muba Tim Srigala berhasil menangkap pelaku curas,” akunya.
Adapun kronologis kejadiannya yaitu pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang menggunakan pisau. Diantara pintu itu ada lobang karena pintu itu dikunci menggunakan palang jadi diangkat palangnya.
Lalu, pelaku mendekati korban yang sedang tidur kemudian korban merasa ada gangguan akhirnya terbangun dan kaget melihat pelaku.
“Pelaku berusaha untuk menusuk korban yang mengenai dada sebelah kanan korban. Tapi korban sempat melawan akhirnya setelah beberapa kali perlawanan ditemukan dua luka tusuk,” terangnya.
Lanjut kapolsek, kemudian pelaku melarikan diri melalui pintu belakang tadi dengan membawa 1 Unit Hand Phone Oppo A12. Kemudian korban melaporkan dan dilarikan ke Puskesmas Ngulak Sanga Desa.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dibantu anggota Satreskrim Polres Muba Tim Srigala, lalu setelah mendapat informasi dari tim srigala juga membantu kami untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Rusli, salah satu tersangka saat dibincangi mengatakan, dirinya sebagai pembeli HP yang dijual oleh tersangka (R), lalu ia jual ke Rudi dan ia mengetahui bahwa HP tersebut dari hasil pencurian.
“Saya jual ke Rudi dan hasil uang tersebut untuk membeli rokok,” tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah