Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin untuk konsultasi hukum atau laporan pengaduan. Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Muba membuka layanan cepat yang bernama “POLISI JAGA MUBA” (atau di persingkat dengan “SI JAMU”.
Selain bisa berkomunikasi, bertanya dan berkonsultasi melalui via telpon centre pada nomor 0812-7869-1116 Masyarakat kabupaten Musi Banyuasin secara langsung bisa mendatangi petugas terkait sesuai dengan keluhan tersebut pada layanan.
Sementara Kepala Satuan Reskrim(Kasat-Reskrim) Polres Musi Banyuasin Saat di Konfirmasi, Rabu (02/11/22),mengatakan bahwasanya, Polres Muba benar membuka layanan “SI JAMU” untuk mempermudah pelayanan di tengah masyarakat Musi Banyuasin.
Kasat berharap, dengan adanya SI Jamu ini, masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan baik. Karena untuk layanan informasi ini ada tiga layanan yang dihadirkan yang pertama Layanan cepat konsultasi hukum, kedua yaitu Layanan cepat informasi perkara yang dilaporkan di Polres Muba, dan yang ketiga Layanan cepat menerima laporan pengaduan masyarakat.
Selain itu Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan konseling hukum. Sekarang masyarakat Musi Banyuasin tidak perlu untuk langsung ke Polres Muba, karena saat ini hanya cukup melalui Via telpon pada layanan yang sediakan.
“Tentunya pengaduan masyarakat akan kita respon dengan cepat, tidak hanya melalui telpon saja, petugas kita langsung sigap turun langsung dan mendatangi masyarakat yang melakukan pelaporan, pelayanan ini kita berikan 24 jam,”jelas Mantan Kapolsek Keluang ini.
Editor : Ivi Hamzah