Home / HUKUM & KRIMINAL / Kasat Lantas Polres Muara Enim Tegaskan Sepeda Listrik Dilarang Melintas Di Jalan Raya

Kasat Lantas Polres Muara Enim Tegaskan Sepeda Listrik Dilarang Melintas Di Jalan Raya

 

Laporan : Beben/Avri

MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net Semakin banyaknya penguna Sepeda Listrik di yang sering melintas di jalan Raya khususnya di kota Muara Enim kini menjadi perhatian khusus Satuan Laluintas (Satlantas) Polres Muara Enim, Karena Berakibat dapat Membahayakan Penguna jalan, Kamis ( 6/10/22 ).

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasatlantas Polres Muara Enim AKP Suwandi saat di konfirmasi terkait keperuntukan sepada listrik yang digunakan oleh penguna di Jalan Raya.

“Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum, Sebab sepeda listrik tersebut peruntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” Pungkasnya

“Jelas Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan dijalan umum atau jalan raya. Maka, saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu anak-anak kecil, dipakai ke sekolah. Begitu juga sebaliknya digunakan orang dewasa di jalan umum tidak boleh,” himbaunya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli untuk digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja dan pelarangan itu diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia.

“Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan. Kalau yang sudah terlanjur membeli silakan gunakan di jalan perumahan ataupun tempat wisata,” ujarnya.

Kemudian, ia juga kembali menegaskan jika masyarakat kedapatan masih ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Namun, jika peringatan itu tidak diindahkan, maka dilakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami selalu berupaya melakukan peringatan, edukasi. Bagi mereka yang tetap melanggar akan dilakukan penegakkan hukum ataupun saksi,”pungkasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Poengky Indarti: Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Rilis : SMSI   JAKARTA, GmS – Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, …