Laporan : Riki
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Unit Reskrim Polsek Lais berhasil mengamankan Elpan (35) warga Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Tersangka diamankan saat berada dirumahnya Desa Teluk.
Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa berkat adanya informasi dari masyarakat bahwasanya dirumah pelaku sering digunakan transaksi untuk jual beli narkotika jenis Shabu.
Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Iptu Surasa langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Akhirnya benar saja ketika dilakukan penggerebekan pada hari Rabu (10/08/22) sekira pukul 12.30 wib, tim temukan barang bukti berupa 54 ( lima puluh empat ) paket kecil yang diduga Shabu – Shabu. Disaat sedang dilakukan penggeledahan pelaku berusaha membuang barang bukti yang disimpannya didalam saku celana sebelah kanan, dengan cara dilempar keluar rumah, akan tetapi barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh tim disimpan didalam wadah bekas minyak rambut yang didalamnya berisikan 54 ( lima puluh empat ) paket kecil Shabu – Shabu dengan berat bruto 9.26 gram, dan juga ditemukan uang yang diduga hasil menjual Shabu sebesar Rp. 130.000,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah ).
“Dari keterangan tersangka bahwa memang benar paket shabu tersebut adalah miliknya, dan ia telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak lima bulan yang lalu. Dengan harga mulai dari paket 50 ribu hingga 150 ribu rupiah. Kepada tersangka akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah