Home / HUKUM & KRIMINAL / Akibat Ditinggal Istri Menikah, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Akibat Ditinggal Istri Menikah, Ayah Setubuhi Anak Kandung

 

Laporan : Beben/Evri

MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net Istri menikah dengan lelaki lain, Ayah Setubuhi anak kandung sendiri S (34) seorang petani karet di kecamatan Rambang Lubai tega menggagahi anak kandung sendiri, Hal ini terungkap setelah adanya laporan korban sebut saja Bunga (12) anak kandung tersangka, bahwasanya korban telah di setubuhi oleh tersangka S kepada pamannya.

“Terungkapnya perbuatan tersangka ini berdasarkan pengakuan korban kepada pamannya, bahwasanya ia telah di setubuhi berulang kali oleh ayahnya sendiri. Dari pengakuan korban itu, pamannya langsung membuat laporan ke Polsek Rambang Lubai”, ungkap AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma.

Senin (18/7/22) dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Muara Enim Senin.

Kemudian AKBP Aris Rusdiyanto menjelaskan perbuatan persetubuhan kepada anak kandung tersebut terjadi di kecamatan Rambang Lubai yang mana dilakukan oleh pelaku sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juli 2022.

“Jadi sudah lama sekali ya, tersangka ini menggauli anak kandungnya sendiri kurang lebih setahun”, terangnya.

Dalam perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka yang tak lain ayah kandung korban sendiri tersebut terjadi pertama kali di rumah pelaku yang ada di daerah desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim, Dimana perbuatan tak senonoh tersebut ia lakukan lantaran ia merasa kesepian dan sering menonton film vidio porno.

“Menurut pengakuan tersangka, melakukan perbuatan bejat tersebut karena ia merasa kesepian di tinggalkan kabur oleh istrinya dan selain itu juga tersangka ini suka menonton vidio porno lalu hingga timbullah niat serta hasrat nafsu kepada korban”, beber Kapolres.

Dikatakan, Kapolres tersangka berhasil diamankan Jum’at (15/07/2022) sekira pukul 18.30 di rumahnya bersama barang bukti yaitu celana dalam korban, pakaian korban, dan selimut yang ada di kamar rumah tempat pelaku dan korban tinggal.

“Kita telah mengamankan pelaku dam sejumlah barang bukti. Untuk tersangka ini kita kenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun”, tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma menambahka, kasus persetubuhan terhadap anak kandung tersebut terjadi berawal dari tahun 2021 lalu sampai dengan tahun 2022 dengan di lakukan tersangka di bawa ancaman.

“Kalau menurut dari pengakuan tersangka ini, tersangka ini sudah melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri sudah 10 kali. Namun, demikian kita lakukan visum yang akan nantinya untuk menyesuaikan bukti apakah betul 10 kali atau lebih tersangka melakukan perbuatan bejat terhadap korban”, tambahnya.

Akibat dari perbuatan tersangka dikenakan UU pencabulan terhadap anak, Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ungkasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Donald Trump Akan Lebih Konservatif, Termasuk Terhadap Indonesia

Author: Nopi SMSI   JAKARTA, GmS – Presiden Donald Trump yang akan berkuasa mulai Januari …