Home / HUKUM & KRIMINAL / Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lubai Diamankan Polsek Rambang

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lubai Diamankan Polsek Rambang

 

Laporan : Evri

MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net Jumharyanto (50) Warga Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, Korban pencurian sepeda motor Honda Revo dengan nopol BG 5664 DA, yang hilang di Ruma pada pukul 04 : 30 Wib, hari Senin 06 Juni 2022.

Diketahui kejadian tersebut yang merupakan saksi pada saat itu Wahyudi terbangun dari tudur dan terkejut melihat sepeda motor yang terparkir didalam Ruma tidak ada lagi, kemudian Wahyudi langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut Jumharyanto ( 50 ) Langsung melaporkan ke Polsek Rambang Lubai, Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 ( Sepuluh juta Rupiah ).

Setela mendapatan Informasi dari warga bahwa ada 1 unit sepeda motor honda Revo tanpa Nopol berada didalam hutan yang takjauh dari ( TKP ) kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi SH., MH., langsung memerintakan Kanit Resrim Bripka Dali Warsah langsung mengajak angotanya untuk menuju ke lokasi dan ternyata benar ditemukan 1 Unit speda motor Honda Revo warna hitam dan sepasang Sendal dan langsung ke polsek Rambang Lubai.

Kemudian sebelumnya pelaku Adi Haryanto ( 42 ) sudah di tahan di Polsek Rambang Lubai pada tangal 18 Juni 2022 dengan kasus pencurian dan kekerasan dengan pasal yang ditetapkan 365 KUHP, selanjutnya petugas merasa curiga motor Honda Revo tersebut langsung diperlihatkan kepada pelaku Adi, kemudian pelaku mengakui bahwa sepda motor tersebut adalah miliknya yang ditingalkan pada saat pelaku tertangkap beberapa pekan pekan yang lalu dan pengakuan pelaku bahwa Speda Motor tersebut didapat dari hasil Pencurian.

“Ia motor tersebut milik saya dapat mencuri dari ruma Wahyudi dusun ll Desa Beringin pada tangal 6 juni 2022”, terang pelaku.

Kemudian petugas Polsek Rambang Lubai langsung menghubungi Pelapor Jumharyanto untuk diperlihatkan sepeda miliknya yang hilang pada beberapa pekan yang lalu.

Setelah diperlihatkan kepada pelapor ternyata memang benar bahwa sepeda motor tersebut miliknya dengan menyamakan Nomor kerangka dan Nomor mesin ternyata sama dengan STNK aslinya, BG 5664 DA, Nomor Mesin MH1JBK11XMK744789 dan Nomo Rangka
JBK1E-1741248 dengan STNK atas Nama JUMHARYANTO.

Atas perbuatan pelaku petugan menetapkan sebagai tersangka dengan perkara lain dan dikenakan pasal 365 KUHP.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Poengky Indarti: Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Rilis : SMSI   JAKARTA, GmS – Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, …