Home / HUKUM & KRIMINAL / Anggaran Internet di Pemkab Musi Rawas Diduga Tumpang Tindih

Anggaran Internet di Pemkab Musi Rawas Diduga Tumpang Tindih

 

Rilis : SMSI

MUSI RAWAS, Gemasriwijaya.Net Dinas Kominfo Musi Rawas pada tahun 2022 menganggarkan kebutuhan internet untuk memenuhi kebutuhan internet ruang lingkup perkantoran dan pasilitas umum taman beregam Musi Rawas sebesar 2,15 Miliyar. Anggaran sebesar tersebut berasal dari APBD Induk Musi Rawas tahun 2022.

Namun Sanggat di sayangkan, anggaran tersebut masih tumpang tindih di beberapa dinas lainya, dimana terdapat beberapa dinas juga menganggarkan angaran internet untuk kebutuhan kantornya.

Dari data yang berhasil di peroleh awak media, terdapat sejumlah dinas pada awal Januari 2022 juga menganggarkan internet untuk memenuhi kebutuhan kantornya diluar anggaran Rp. 2,15 Miliyar kominfo.

Sedikitnya ada empat anggaran lain di dinas dan Sekertariat pemerintah Kabupaten Musi Rawas yakni, Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp.1200.000 juta, dan anggaran keduanya sebesar Rp.3.000.000,.juta dengan anggaran belanja Faksimili, internet dan tv berlangganan

Selanjutnya Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) sebesar Rp.6.000.000,.juta, Dengan nama paket Belanja tagihan Internet. kemudian di Sekretariat pemkab mura yakni Bagian Umum menganggarkan sebesar Rp.322.500.000,-juta Dengan anggaran belanja Faksimili, internet dan tv berlangganan. Kesemua anggaran tersebut dianggarkan dari anggaran APBD Musi Rawas

Atas adanya anggaran di dinas dan sekretariat tersebut, diduga terkait angaran internet di lingkungan Pemkab Musi Rawas terdapat angaran tumpang tindih baik dari Dinas Kominfo yang meng-klaim jika seluruh angaran internet di rumah lingkup pemerintah daerah kabupaten Musi Rawas telah dianggarkan oleh Diskominfo melalui rekanan PT. lintas Arta Palembang.

Sementara itu Deputy K MAKI (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi ) Ir Feri Kurniawan, Kamis (16/6/2022) saat dimintai komentarnya masalah dana anggaran kominfo Musi Rawas tumpang tindih dengan anggaran dinas dan sekretariat ? Dirinya mengatakan Pengadaan ganda merupakan modus tindak pidana korupsi yang paling umum dan jarang terungkap bila tidak di cermati.
“Pengadaan ganda internet ini harus di tindak lanjuti secara hukum dan siapa aktor di belakang layar pengadaan internet ini,”ucap Feri.

Lanjut Feri mengatakan, Anggaran Rp. 2,15 milyar untuk internet perkantoran sudah sangat besar dan mungkin lebih dari sangat cukup, apalagi di tambah dengan pengadaan yang sama di sekretariat pemkab mura sebesar Rp. 300 juta lebih ditambah dengan anggaran dinas lain.
” Aparat penegak hukum seperti pihak Kejaksaan harus segera tindak lanjuti dengan memanggil semua Pihak terkait. dan kalau perlu secepatnya menerbitkan surat perintah penyelidikan sebelum di tingkatkan ke penyidikan,”harap Feri.

Lebih lanjut Feri mengatakan, tangkap dan penjarakan pelakunya karena ini uang negara bukan duit nineng puyangnye.
“Kalau tidak ada tindak lanjutnya, maka K MAKI akan laporkan anggaran internet ini ke Kejagung dengan analisis ilmiah dan dengan bukti perbandingan,”pinta Feri seraya menambahkan, Kami berharap ada yang di tetapkan sebagai tersangka untuk efek jera pelaku tindak pidana korupsi di Musi Rawas yang saat ini masuk dalam zona kuning korupsi di Sumsel,”pungkasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Poengky Indarti: Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Rilis : SMSI   JAKARTA, GmS – Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, …