Home / KABAR NASIONAL / ASN Disperindag Mura Usir Wartawan Di hari Pertama Kerja

ASN Disperindag Mura Usir Wartawan Di hari Pertama Kerja

 

MURA, Gemasriwijaya.Net Hal tidak mengenakkan terjadi dan menimpa seorang wartawan bernama Ali Akbar Saukani ketika melakukan liputan hari pertama ASN di lingkungan Pemkab Musi Rawas pasca liburan Idul Fitri 1443 H, Senin, (09/05/2022). Pasalnya tak lama melakukan investigasi, memperkenalkan diri, juga menyampaikan maksud dan tujuan, setelah melontarkan beberapa pertanyaan di kantor Disperindag Musi Rawas, Ali Akbar Saukani yang merupakan jajaran PWI organisasi konstituen Dewan Pers, juga profesi jurnalis terverifikasi di Dewan Pers di usir oleh oknum pegawai bernama Edi, dengan cara mendorong tubuh pewarta, menggiring keluar menuju pintu utama kantor tersebut.

Sebelum puncaknya terjadi hal tidak mengenakkan itu, Oknum ASN Edi menjelaskan keadaan kantornya sedang sepi, dikarenakan halal bihalal, absen sidik jari dimulai jam 7.30 Wib juga ada juga yang agak telat datang. Saat awak media tersebut bertanya siapa nama, yang bersangkutan, namun dirinya enggan menjawab dengan alasan bukan kapasitas dirinya. Dan mendapatkan namanya dari pegawai lainnya.

“Pak Kadis ada tadi pagi, Sekretaris juga tadi ada, sekarang lagi sepi, mungkin saat ini suasana halal bihalal, jadi ada lagi yang keluar apalagi sekarang lagi usai libur, aku di meteorologi, kapasitas kita bukan kapasitas itu, nanti kamu salah tulis, nanti ribut sama aku,” ucapnya hingga berlanjut kejadian yang tidak menyenangkan tersebut.

Hal itu membuat Ketua PWI Musi Rawas, Jhuan Silitonga berang dan angkat bicara. Dirinya menyesalkan terjadinya pengusiran terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Jhuan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik nya dilindungi UU Nomor 40 pasal 6 tahun 1999, tentang pers.

“Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Pasal 6 tahun 1999, tentang Pers. Jadi tidak bisa seenaknya melakukan pelecehan dan pengusiran terhadap para jurnalistik yang berkerja dilindungi UU tersebut,” jelasnya.

Orang nomor satu di jajaran PWI Musi Rawas ini juga menyampaikan bahwa wartawan adalah pelayan informasi sementara ASN/Pegawai sebagai pelayan masyarakat. Bila saling bersinergi dan saling memahami dalam fungsi nya masing-masing, maka kepentingan masyarakat secara luas yang diuntungkan.

Namun, Jhuan juga meminta wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, harus patuh pada kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan dan dapat menahan diri dengan lebih mengedepankan pengayoman serta kedewasaan dalam menyikapi persoalan.

“Tentunya, ada yang belum memahami fungsi dan cara kerja wartawan. Tugas wartawan adalah mencari berita,” tutup Ketua PWI Musi Rawas, Jhuan Silitonga.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Poengky Indarti: Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Rilis : SMSI   JAKARTA, GmS – Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, …