Laporan : Dedi S
MUARAENIM, Gemasriwijaya.Net – Kejaksaan Negeri Muara Enim angkat bicara terkait berita tentang Dinas Perkebunan Muara Enim di duga bermain proyek.
Kajari Muara Enim Irfan melalui Kasi Pidsus (Pidana Kusus) mengatakan, terkait apa yang telah diberikan oleh media yang diduga Dinas Pekerbunan Muara Enim bermain proyek, dirinya telah melakukan dan menganalisa hal tersebut baik kepada PPTK Gapoktan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan adanya laporan dari masyarakat yang telah masuk kemeja kerjanya tentang pengadaan bibit karet polybag tahun 2021.
“Cuma satu tahun yang kita telah periksa, dan sejauh ini semuanya tidak ditemukan indikasi korupsi. Harga yang sesuai kontrak, bibitnya benar sampai ke Gapoktan dengan jumlah yang sesuai,”ujar Ari Prasetyo. Rabu, (20/4/2022).
Lebih lanjut dikatakan Ari, dirinya selaku kasi Pidsus mengatakan, soal pengadaan bibit polybag dari tahun 2015 sampai tahun 2021, dirinya belum sampai ke tahun sebelumnya hanya pada sampai tahun 2021 itupun sesuai dengan laporan.
“Masalah tahun 2015 sampai 2020 belum tidak sampai sejauh itu, tapi untuk laporan yang ada dimeja kita sudah kita lakukan dan hasilnya tidak ditemukan indikasi fiktif. Mungkin jika ada data dukungan yang baru akan diperiksa kembali,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Ari, dirinya berharap kepada rekan LSM dan masyarakat yang ingin melaporkan indikasi korupsi harus benar benar akurat biar mempercepat pekerjaannya dalam pemeriksaan.
“Jangan mengadalkan sirup dan lpse artinya kertas selembar aja, Adek saya juga bisa membuat laporan seperti itu. Makanya laporan harus data yang akurat seperti detail harga , foto lapangan dan data tersebut benar fiktif atau tidak. Memang setiap laporan kita terima, dan kita jalankan. Tapi tugas kita untuk kepersidangan juga banyak pak,” ujarnya.
Editor : Ivi Hamsyah