LAHAT, Ampera Sumsel – Seakan tak ada habisnya, walau pun sudah banyak yang tertangkap dan dijebloskan ke penjara, TAPI pemuja SABU dan barang haram lainnya tetap saja bertebaran di Bumi Diganti Setungguan.
Hal tersebut terbukti dengan tertangkapnya dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polres Lahat, kali ini tetap jenis sabu yang populer bagi kalangan yang menyalah gunakan barang haram tersebut.
Penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi di wilayah MERAPI Barat, tepatnya Desa Kebut Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Penangkapan keduanya sendiri hanya selang beberapa menit saja. Tersangka pertama atas nama Leo Rahmat bin Wanimin (27) wiraswastawan warga desa Kebur, tertangkap sekira jam 14.15 wib. Sementara tersangka kedua bernama Nopriadi (27) yang juga warga desa yang sama, ditangkap sekira pukul 15.00 wib, Kamis (27/10)
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Ipda Sabar T mengatakan, untuk barang bukti sendiri keduanya sama-sama memiliki narkoba jenis Sabu-sabu.
“Untuk tersangka Leo kedapatan memiliki sabu seberat 4,03 gram yang terbagi dalam 16 paket. Sementara tersangka Nopri 6,08 gram yang terbagi dalam 22 paket,” terang Sabar.
Untuk kronologi penangkapan kata Sabar, Pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016, sekira jam 14.15 WIB bertempat di Desa Kebur, telah tertangkap tangan karena memiliki narkotika jenis Sabu seorang lelaki dengan identitas diatas, selang beberapa menit kejadian yang sama juga terjadi pada Nopriadi.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat, untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjut dalam rangka penyidikan,” pungkasnya. (Prima)