Laporan : Bar
MUSI RAWAS, Gemasriwijaya – Polres Mura dan Pemerintah Kecamatan Megang Sakti, melakukan Pembubaran acara persedekahan pernikahan di dua lokasi dalam satu desa.
Yakni, ditempat persedekahan, Holipah dan Marzuki di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (28/7/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan persedekahan warga di dua lokasi yang dalam satu desa dengan menggunakan hiburan berupa orgen tunggal.
Dan, dalam pelaksanaan persedekahan tersebut panitia hajatan tidak menerapkan Protokol Kesehatan, berupa jaga jarak, memakai masker, tempat cuci tangan padahal, saat ini di wilayah Kabupaten Mura, telah di berlakukannya PPKM Level IV, yang mana salah satu pokok permasalahan yang ada.
“Maka dari itu, untuk sementara kegiatan keramaian persedekahan ditiadakan, guna memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19, umumnya di Kabupaten Mura dan terkhusus di Kecamatan Megang Sakti,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dalam giat Pembubaran acara persedekahan tersebut dilaksanakan oleh unsur pimpinan tingkat Kecamatan, baik polsek, kecamatan, bhabinsa, hingga perangkat desa.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh personel, kedepannya yaitu, membubarkan keramaian pesta pernikahan dan menindak pemilik hiburan.
Bersama dengan camat, Danposramil dan Kades akan melakukan Pembubaran Pesta Persedekahan ataupun kerumunan warga masyarakat.
“Berkoordinasi dengan para Kades agar memberitahu warganya untuk mematuhi maklumat dari pemerintah, anggota akan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mentaati maklumat dari pemerintah,” tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah