Laporan : Bar
MUSI RAWAS, Gemasriwijaya – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga,hal ini berlaku juga kepada pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 21 Juni 2017 silam,yang melukai dua orang wanita sebagai korbannya.
Setelah sempat menjadi buronan selama 4 tahun,Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura),berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang melarikan diri ke Kota Jambi,Tepatnya di Kelurahan Simpang 3 Sipin, Kecamatan Kota Baru,Jambi, Selasa (15/6/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Kamis (17/6/2021) pagi menerangkan, tersangka tersebut adalah Pansi (23) yang beralamat di Desa Manah Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Tersangka Pansi yang berhasil diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, Selasa (15/6/2021).
Menurut AKP Alex, aksi tersangka itu dilakukan pada Rabu 21 Juni 2017 silam, terhadap dua orang wanita di sekitar jalan sawah, Desa Kali Bening, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Kedua korban, lanjut AKP Alex, merupakan warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo.
“Awalnya, pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor, lalu memepet korban,dan langsung mencabut kunci kontak motor korban. Kemudian, kedua korban berusaha merebut kunci sepeda motornya dan membuangnya ke sawah,”beber Kasat Reskrim.
Tak ayal, sambung dia, aksi korban membuat tersangka kesal,hingga langsung menusuk kedua korban menggunakan sebilah pisau. Akibatnya, salah seorang korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri.
“Sementara, seorang korban lainnya, mengalami luka tusuk pada bagian kaki kanan dan luka memar di punggung akibat dipukul oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka langsung kabur membawa tas korban setelah diteriaki maling oleh para korbannya,”terang AKP Alex.
Korban pun, tambah dia, mengalami kerugian luka fisik dan kehilangan sebuah tas berisi satu unit ponsel jenis Xiaomi warna gold dan uang tunai Rp250 ribu.
“Maka korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolsek Tugumulyo, dengan nomor laporan, LP/B-32/VI/2017/ Sumsel/Res.Mura/Sek TGM, tanggal 21 Juni 2017,”ujarnya.
Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, pihaknya Polres Musi Rawas melalui Tim Landak akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka Pansi yang melarikan diri hingga ke Kota Jambi.
Editor : Ivi Hamzah