Home / KABAR NASIONAL / Tiga Organisasi Tambang Rakyat Desak Pemkab dan DPRD Melegalkan TR

Tiga Organisasi Tambang Rakyat Desak Pemkab dan DPRD Melegalkan TR

Laporan : Dedi S

MUARAENIM, Gemasriwijaya – Tiga organisasi Tambang Rakyat (TR) di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Diantaranya, Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (ASTRADA), Asosiasi Masyarakat Batubara (ASMRA) dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mendesak Pemkab Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim untuk melegalkan kegiatan TR.

Dalam kesempatan tersebut Audensi Ketua Astrada Sumsel, Herman Effendi SE, Ketua 6 Kecamatan Key Jhon, Ketua Asmara Kabupaten Muara Enim Nindiantoro ST bersama DPRD Kabupaten Muara Enim yang dihelat Ruang Rapat DPRD Kabupaten Muara Enim, pada Senin (14/6/2021).

Herman meminta bantuan secara implimntasi secara real di lapangan, agar pihaknya dapat memiliki kebijakan untuk masyarakat sesuai dengan aturan. Dimana, sampai saat ini belum ada kebijakan dari Pemkab Muara Enim untuk melegalkan kegiatan TR.

“Untuk itu, kita meminta kebijakan dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Muara Enim dapat melegalkan TR ini untuk masyarakat, agar masyarakat aman dan tenang dalam melakukan aktivitas TR,” katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya siap menjalakan aturan dari pemerintah, dengan payung hukum yang ada. Jika TR ini legal, maka akan menambah hasil pertambangan di Kabupaten Muara Enim dan di Sumsel. Pihaknya siap menjaga lingkungan, siap dalam melakukan bimbingan dalam melakukan aktivitas tambang sesuai aturan yang ada

“Kita siap untuk dibimbing dalam menambang, agar aman dan tidak merusak lingkungan. Dan, kita juga meminta selama proses regulasi ini agar aktivitas kita untuk tetap berjalan seperti biasa. Karena, jika dihentikan akan berdampak pada ekonomi masyarakat,” pintanya.

“Untuk itu kita berharap sekali agar regulasi dalam hal ini dapat diberikan kebijakan pada pihaknya, jangan sampai berlarut-larut tidak ada solusi,” tuturnya.

Ditambahkanya, pihaknya sangat mengucapkan terima kasih pada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah merespon, memfasilitasi dan bersedia mendukung pihaknya dalam mengurus regulasi kedepan terkait TR untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini kedepan untuk masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki Bsc mengatakan, sangat menyambut baik atas aspirasi yang telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Muara Enim. Dimana dalam hal ini terkait aktivitas TR. Pihaknya sangat mendukung dan siap memfasilitasi serta menyampaikan aspirasi asosiasi batu bara ini untuk menjadi kegiatan yang legal.

Namun, meski begitu, kata Liono Basuki, tentu proses ini tentu perlu waktu dan regulasi yang cukup panjang. Tetapi, pihaknya akan tetap mengawal dan menyampaikan masalah ini ke Pemkab Muara Enim dan pihak Provinsi Sumsel, untuk tindak lanjut dan solusinya.

“Terkait solusi yang ditawarkan dalam bentuk koprasi atau melalui Perusda. Hal itu, tetap akan dibahas nantinya. Yang terpenting solusinya dapat terwujud baik untuk masyarakat dan pemerintah,” tukasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Pengamat Politik Minta LHKPKPN Mengaudit Seluruh Penyelenggara Pemilukada Sumsel, Karena Anggaran Disinyalir Ajang Proyek

  Rilis : SMSI Sumsel  PALEMBANG, Gemasriwijaya.net – Isu penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) …