LAPORAN : SMSI
PALEMBANG, Gemasriwijaya – Skripsi bukan syarat utama bagi lulusan strata satu (S-1) untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan pascasarjana, khususnya strata dua (S-2). Untuk masuk S-2 dan meraih gelar magister, lulusan S-1 harus memiliki ijazah.
“Persyaratan mendaftar untuk studi lanjut ke pascasarjana (S2), calon yang bersangkutan lulus dan memiliki ijazah sarjana (S-1). Jadi tidak mempersyaratkan skripsi,” ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Sriwijaya Prof Ir Zainuddin Nawawi PhD IPU, Minggu (23/5).
Zainuddin menjelaskan, pemberian gelar akademik dilakukan oleh rektor setelah ijazah diberikan. “Keputusan rektor menetapkan mahasiswa yang telah lulus, diberikan ijazah dan berhak memakai atau menggunakan gelar atau sebutan lain,” jelasnya.
Keputusan pemberian ijazah, lanjut Zainuddin, dibuat oleh rektor. Menurutnya, rektor merupakan pemimpin perguruan tinggi yang mempunyai tugas dan kewajiban. Di antaranya, membuat keputusan tersebut. “Bertindak sebagai pemimpin satuan kerja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” jelasnya.
Ditegaskannya, ijazah diterbitkan bila seseorang telah diusulkan oleh prodi ke fakuktas untuk diteruskan kepada rektor. “Untuk ditetapkan dengan keputusan rektor,” tutupnya.(*)