Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Guna memutus mata rantai peyebaran Covid 19 di Kota Pagar Alam, pemerintah Kota Pagaralam melalui Satpol-PP melakukan razia masker selama 10 hari. Kegiatan ini telah diberlakukan sejak tanggal 17 sampai 30 November 2020 di sejumlah tempat yang ada di Kota Pagar Alam, dimana kegiatan ini menyasar kesejumlah tempat keramaian yang ada di kota pagar alam meliputi pasar, jalan raya yang meliputi pintu keluar dan pintu masuk.
Kasat Pol PP Kota Pagar Alam Mastullah,S.pd.,M.S.i Selasa 01/12 menyampaikan alhamdulilah kegiatan Yustisi selama 10 hari tersebut berjalan lancar. Beliau menyatakan dimana kegiatan ini mengacu kepada Perwali No 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Covid-19. Adapun dalam kegiatan ini melibatkan langsung tim gabungan TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam.
“Para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberi teguran dan didata ,”ujar Mastulah.
Masih kata Kasat POL-PP, ia sangat menghimbau kepada masyarakat agar tetap jaga kesehatan dengan cara memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak minimal 1 sampai 2 meter, mencuci tangan dengan sabun serta jauhi kerumunan karena penyakit masih ada dan sangat berbahaya.
“Dalam razia selama 10 hari ini, kami mendata sebanyak 451 pelanggar orang, ADM DPP 206 Orang , Denda 245 Orang serta jumlah Denda RP.9.580.000,”tambah Mastulah.
Editor : Ivi Hamzah