LAPORAN : Repi Black
GEMAS – PAGARALAM
Aparat Polres Pagaralam berhasil mengamankan dua tersangka diduga pengedar barang haram (Shabu) yang biasa transaksi di wilayah hukum Polres Pagaralam. Satuan Polres Pagaralam selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu shabu sebanyak 24 paket, atau setara dengan 7,69 gram.
Didudukinya Eka Putrawan warga Mekar Alam Kelurahan Mendayung Kecamatan Pagaralam Selatan, dan Herik warga Indragiri Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagaralam Utara. Tertangkapnya kedua tersangka pada hari Senin (12/03) di kawasan Mekar Alam, berkat laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba.
Berbekal laporan tersebut petugas langsung turun ke TKP, dan menyelidiki sehingga kedua tersangka Herik dan Eka berhasil diamankan.
Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartono SIK.MH, ketika dikonfirmasi Selasa (13/03) membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka atas kasus narkotika. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk proses hukum selanjutnya.
“Ya tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti,”Jelas Dwi.
Polres Pagaralam terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal muasal barang haram tersebut, lanjut Dwi.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan atas barang haram tersebut didapat tersangka dari mana,”tegasnya.
Sementara itu kedua tersangka dengan nada lesu mengaku karena tertangkap dapat duit tidak dikurung.
“Karena tidak berhasil pasti dihukum.”tandas kedua nya kompak.
Editor : Ivi Hamzah