Home / LAHAT / PARA TOKOH, DEWAN DAN PEMKAB LAHAT BAHAS PERBUB “HIBURAN MALAM” DI SATU MEJA

PARA TOKOH, DEWAN DAN PEMKAB LAHAT BAHAS PERBUB “HIBURAN MALAM” DI SATU MEJA

LAHAT, AmperaSumsel – Peraturan Bupati (Purbub) yang mana isinya tentang larangan untuk menggelar hiburan malam yang menggunakan alat musik seperti Orgen Tunggal (OT), Orkes, di Bumi Seganti setungguan.

IMG-20160725-WA0013

Hari ini Senin 25/ 07/ 2016, Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat bersama DPRD Kabupaten Lahat, TNI, Polres Lahat, Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Adat, Tokoh Agama, Kasih Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat dan para pengusaha Orgen Tunggal (OT) duduk bersama, untuk membahas tentang aturan Bupati Lahat (Perbub) tentang larangan menggelar hiburan malam yang menggunakan alat musik Orgen Tunggal (OT).

Tanggapan Tokoh Agama Kabupaten Lahat, dengan di adanya pelaturan Bupati Lahat (Perbub) tentangan larangan menggelar hiburan malam menggunakan alat musik Orgen Tunggal (OT). “Kami sangat mendukung dengan adanya peraturan yang di buat, agar tidak terjadi apa yang tidak di ingin kan, dan bisa menghindari perederan Narkoba dan Minum- minuman Keras (Miras)”, ujar seorang tokoh masyarakat.

IMG-20160725-WA0011

Arahan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat mengatakan sangat mendukung dengan adanya pelaturan yang di buat ini tentang larangan helat hiburan Orgen Tunggal ( OT ). “Dengan di adakanya Peraturan Bupati Lahat (Perbub) ini, bisa menghindari adanya perkelahian, peredaran Norkoba, perederan Minum- minum Keras (Miras)”, tutur ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat.

Kesimpulan yang di sampaikan oleh Asisten 1 Ramsi mengatakan kepada para peserta rapat yang sempat hadir, bahwa hasil rapat hari. “Hasil ini, akan saya sampaikan kepada Bapak Bupati Lahat H, Saifudin Aswari Riva’i, SE”, tutup Ramsi.

Photo/Naskah : (GANDA COY)

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …