Home / HUKUM & KRIMINAL / BELUM SEMPAT TRANSAKSI, PENGEDAR NARKOBA INI DIBEKUK PETUGAS DALAM KAMAR HOTEL

BELUM SEMPAT TRANSAKSI, PENGEDAR NARKOBA INI DIBEKUK PETUGAS DALAM KAMAR HOTEL

LAHAT, AmperaSumsel – Kehebatan Ahmad Yersi, seorang warga Simpang Tanjung, Muara Enim ini dalam berbisnis Narkoba jenis Sabu san Inek, terpaksa harus diakhiri dibalik jeruji besi. Ikhwalnya, jajaran Satres Narkoba Polres Lahat yang menggunakan pakaian preman telah melakukan pengintaian dan penangkapan Ahmad ini, lantaran dirinya kedapatan memiliki dan menyimpan Narkoba jenis sabu dan inek, didalam kamar penginapannya.

Tersangka berhasil dibekuk atas informasi petugas, tentang akan adanya seorang kurir luar kota yang menunggu ‘pasien’ atau pembeli barang haram, di salah satu penginapan di kawasan jalan lingkar Manggul – Mengkurat. Setelah dipastikan, kemudian barulah tim Satres Narkoba Polres Lahat langsung bergerak, serta kemudian berhasil pula meringkus dan mendapati tersangka didalam kamar penginapan dimaksud.

Waktu digerebek dikamar hotel, pria yang seharinya berprofesi sebagai petani karet ini tak dapat mengelak lagi. Terlebih, saat penggerebekan anggota Polres Lahat berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu dan inek yang disembunyikannya dibalik lemari kamar tempatnya menginap.

“Kita dapati lima paket kecil sabu seharga Rp.300 Ribu dan lima butir Inek Rp. 350 ribu perbutirnya” ungkap Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Janari Saleh, didampingi Paur Humas Polres Lahat, Ipda Sabar T, Minggu (17/7).

Menurut keterangan tersangka, saat ditangkap dirinya sedang beristirahat sambil menunggu kedatangan calon pembeli alias pasiennya. Sedangkan barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar berinisial B yang juga warga Kabupaten Muara Enim.

Dirinya sengaja datang ke Lahat, lantaran dikira aman, karena tak ada orang yang mengenalinya, khususnya untuk melakukan transaksi Narkoba. “Sabu dan inek tersebut didapat dari B warga Muara Enim juga, yang saat ini tengah kita buru keberadaannya berikut juga jaringan yang ada kedepan,” terangnya.

Sedangkan untuk tersangka sendiri kedepannya bakal menjalani proses hukum, sesuai aturan Pasal 112, UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika bukan jenis tanaman. “Adapun ancaman hukumannya yaitu minimal empat tahun kurungan penjara,” imbuh Sabar. : (RUS)

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …