EMPAT LAWANG – Sedikitnya dua kasus korupsi saat ini sedang dalam proses pihak kejaksaan Empat Lawang. Namun pihak kejaksaan belum memberitahu lebih jelas mengenai kasus korupsi yang dimaksud. “Nah, kasus yang masih penyidikan belum bisa kita beritahu pasti,” ujar Kejari Empat Lawang Azwad Z Hakim melalui Kasi Intel Muchamad Arifin.
Dijelaskan Arifin, karena yang menentukan kerugian negara yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kan sesuai Undang-undang yang berhak menentukan kerugian negara itu kan BPK dan BPKP,” jelasnya.
Jika sudah dilimpahkan kejaksaan, dan sudah mau sidang baru bisa kita jelaskan. “Kalau sudah sidang silahkan saja di ekspos. Sebelumnya kan sudah ada yang sidang,” cetusnya.
Sebab, apabila kita sudah mengekspos terlebih dahulu jika masih ada kekurangan, tersangkanya bisa menuntut. “Makanya itu sekarang kita harus hati-hati. Pokoknya nanti adalah,” tegasnya. (ibl)