Home / LAHAT / SELEWENGKAN DANA DESA KADES DI KERANGKENG

SELEWENGKAN DANA DESA KADES DI KERANGKENG

LAPORAN : RON

GEMAS – LAHAT

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan berkas dilengkapi oleh pihak Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat, akhirnya SRN (48) bin Aryo Sumeto resmi ditahan dan dititpkan oleh Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Kejari Lahat je Rutan Kelas IIA Lahat, Senin (26/3/18).

Tampak tersangka SRN yang tertunduk dukuk di sova ruang Pidsus Lahat mengenakan baju kaus putih garis hitam berkerah. Terlihat sesekali dirinya menarik nafas panjang seolah menyesali perbuatannya yang telah menyelewengkan Dana Desa (DD) Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat tahun 2016, dan diduga merugikan keuangan negara sebesar 183 juta rupiah.

Jelang dikirim ke Rutan, SRN didampingi Penasehat Hukum (PH)nya, Imam Rustandi, SH, menuju ke ruang Inteligen guna pembuatan kartutik tersangka dan pendataan asetnya.

Lalu, dilanjutkan dengan kesehatan SRN. Setelah itu, tersangka kemudian diantar ke Rutan menggunakan mobil Inova warna hitan.

Kajari Lahat, Jaka Supriatna, SH, SH melalui Kasi Pidsus transisi, Rifqi Arialfha, SH, MH mengatakan bahwa penahanan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Tersangka kita tahan guna menjalani sidang di pengadilan Tipikor Sumsel di Palembang”, sebut Rifqi.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Woow!!! Ugal-ugalan, Indikasi Kecurangan Desa ini Mencapai 98%

Author : Nopi # KPUD Lahat tegaskan, mereka bekerja atas nama undang-undang dan PKP, bukan …