Home / HUKUM & KRIMINAL / Dua Tersangka Pembobolan Conter Hafis Cell Ditembak

Dua Tersangka Pembobolan Conter Hafis Cell Ditembak

PALEMBANG,  Ampera Sumsel – Berusaha kabur dan melawan ketika akan ditangkap petugas pidana umum (Pidum) Polresta Palembang, dua sahabat yang sudah menjadi incaran polisi ini, terpaksa ditembak kakinya, Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 17.45.

Mereka adalah Dedi Susanto (33) warga Jalan KI Kemas Rindo RT 21/07 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang dan Rian Paruka (27), warga Perumahan Serumpun Indah Blok D4 RT 06 Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya, OI.

Saat ditangkap petugas keduanya sedang berada di kawasan Kertapati Palembang, tepatnya di Lorong AA Kelurahaan Kemas Rinda Kecamatan SU I, Palembang.

Panik melihat kedatangan petugas, Rian mencoba kabur dengan cara naik atap rumah warga. Tak mau buruannya lepas petugas pun melepaskan tembakan ke udara. Karena takut setelah mendengar tembakan petugas, Rian pun turun. Tetapi karena melawan petugas, tetap saja Rian terpaksa ditembak.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya Dedi dan Rian karena telah melakukan aksipencurian di Counter Hafis Cell milik Abdul Rahman (46) warga KH Azhari Lorong Taman Bacaan Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU I, Palembang yang terletak di Jalan KI Merogan Kelurahan Kemang Agung Kecamtan Kertapati, Palembang, Rabu (9/11/2016), sekitar pukul 02.00.

Ketika melakukan aksinya, dua sahabat ini menggunakan linggis untuk merusak pintu rolling dor.

Setelah berhasil masuk mereka menggasak barang-barang berharga milik korban, seperti, mesin fotocopy, voucher HP, handset, kartu internet handphone, sehingga akibat ulah Dedi dan Rian, korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta..

“Kita amankan kedua petugas ini atas laporan korban dan langsung ditindaklanjuti,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede melalui Kanit Pidum Akp Robert Siombing, Kamis (10/11/2016).

Mengetahui jejak pelaku, lanjut Robert, keduanya langsung dicokok.

“Kita terpaksa lumpuhkan keduanya karena hendak kabur. Diketahui aksi ini bukan pertama kali mereka lakukan, tetapi sudah sering dilakukan mereka,” kata Robert.

Keduanya akan diancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun (andre)

Check Also

Saling Pecat, PWI Terus Adu Mekanik!!!

Author : Nop   PALEMBANG, gemasriwijaya.net – Buntut terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian ketua Persatuan …