PAGARALAM, Ampera Sumsel – Guna memberikan informasi tentang sistem pembayaran tilang melalui aplikasi E-Tilang di bidang perbankan, Polres Pagaralam melalui Satuan Lalulintas memasang spanduk sosialisasi E-Tilang disejumlah titik strategis, seperti di Simpang Tiga Jam Gadang, Alun-alun Utara, di kawasan Pasar Dempo, di depan Bank BRI Cabang Pagaralam.
“Pemasangan spanduk E-Tilang untuk mengenalkan sistem baru tentang pembayaran denda tilang. Sekarang denda bagi pelanggar harus dibayarkan melalui pihak perbankan (bank, red) yang sudah ditunjuk oleh Polri,” ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Pambudi SIK MSi melalui Kasat Lantas, AKP Zaldi, kemarin.
Ditambahkan Zaldi, dalam pengambilan tilang masyarakat, tidak lagi hadir dipersidangan, cukup menunjukan bukti pembayaran tilang melalui Bank BRI terdekat yang ada di wilayah Kota Pagaralam bisa langsung mengambil kembali barang yang telah ditilang.
Mekanisme jelasnya, pelanggar yang ditilang, kemudian polisi memasukan data pada aplikasi E-Tilang, pelangar mendapat notifikasi nomor pembayaran E-Tilang. Selanjutnya, Pelanggar langsung membayar melalui perbankan yang sudah ditunjuk (Bank BRI).
“Persidangan memutuskan nominal denda tilang /amar putusan. Pihak Kejaksaan mengeksekusi amar putusan tilang mengunakan aplikasi E-Tilang. Sisa atau kelebihan dana titipan denda tilang dapat diambil di unit kerja Bank BRI seluruh Indonesia,” terangnya.
Ditambahkan Baur Tilang, Bripka Sambas SH, program E-Tilang ini merupakan program Polri dalam melayani masyarakat, sehingga lebih mudah kedepannya. “Semoga dengan diterbitkanya E-Tilang, Polri bisa lebih baik dalam pelayanan dan juga menghindari praktek pungli ditubuh Polri itu sendiri,” pungkasnya. (Di@n)