Home / HUKUM & KRIMINAL / Terkait RUPSLB dan Kredit Macet, Komisi 3 DPRD Sumsel Panggil Jajaran Direksi Bank Sumsel Babel

Terkait RUPSLB dan Kredit Macet, Komisi 3 DPRD Sumsel Panggil Jajaran Direksi Bank Sumsel Babel

RILIS : SMSI

PALEMBANG, GmS – Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat tertutup dengan manajemen Bank Sumsel Babel (BSB) pada Senin (13/1/2025) untuk meminta penjelasan resmi terkait kredit macet senilai Rp 50 miliar yang diberikan kepada PT Coffindo.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Tamtama Tanjung, dihadiri oleh Direktur Utama BSB, Syamsuddin, beserta beberapa pejabat di bawahnya, serta sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sumsel, termasuk Abdullah Taufik, M Hasan Haikal, Andri, dan Molly.

Abdullah Taufik menjelaskan bahwa pemanggilan manajemen BSB bertujuan untuk mendapatkan keterangan resmi terkait isu-isu yang beredar, terutama kredit macet Rp 50 miliar ke PT Coffindo.

Dari keterangan yang diberikan oleh Direktur Utama BSB, Syamsuddin, diketahui bahwa pemberian kredit kepada PT Coffindo telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Menurut penjelasan BSB, PT Coffindo mengajukan kredit sesuai kaidah yang disepakati oleh komite, sehingga dana kredit sebesar Rp 50 miliar disetujui. Namun, PT Coffindo dinyatakan pailit pada tahun 2019, yang menyebabkan kredit tersebut macet.

Selain membahas kredit macet, Komisi III juga meminta penjelasan terkait RUPS LB yang sebelumnya menjadi isu.

Mereka mempertanyakan terpilihnya kembali seorang pejabat yang sebelumnya terlibat dalam kebijakan pemberian kredit kepada PT Coffindo sebagai pejabat berdasarkan hasil RUPS LB.

Pihak BSB menjelaskan bahwa pejabat tersebut terpilih kembali karena dinilai kompeten di bidangnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III menekankan kepada BSB untuk berkoordinasi dengan kurator dalam hal penyitaan aset-aset PT Coffindo.

Hasil rapat menunjukkan bahwa PT Coffindo telah dinyatakan pailit pada tahun 2019, dan saat ini kurator yang berwenang melakukan lelang terhadap aset yang ada.

Komisi III juga menekankan agar BSB berkoordinasi dengan kurator untuk mengejar aset-aset PT Coffindo agar kerugian yang dialami tidak semakin besar, mengingat Rp 50 miliar adalah angka yang besar bagi bank daerah.

Komisi III menyimpulkan bahwa hasil RUPS diharapkan dapat membawa BSB menjadi lebih baik ke depannya dan akan terus mengawasi kinerja BSB.

 

 

Kredit Macet PT Coffindo, Pengamat: Panggil Pihak Terkait, Hadirkan Bukti Penjaminan Utang!

Pengamat Hukum Ekonomi Perbankan Universitas Sriwijaya (Unsri) Hj Marlina Widiyanti, SE, SH, MM, MH, PhD, angkat bicara terkait kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar, yang dikucurkan Bank Sumsel Babel (BSB) pada September 2016.

Menurut dia, pihak terkait harus dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, dengan menghadirkan bukti penjamin utang.

“Pihak terkait harus dipanggil untuk diklarifikasi, dan minta dihadirkan bukti penjaminan utang,” ujar Marlina dilansir dari Wideazone.com, Senin (13/1/2025).

Dia mengatakan, pemberian utang di bank tidak mudah karena harus memenuhi unsur 5C. Yakni, Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition.

“Aturannya ketat, menyangkut semua departemen, semua harus diperiksa. Kalau debitur (PT Coffindo) menjadi nasabah loyal, maka 5C itu adalah syarat yang mudah terpenuhi karena sudah loyal, sudah terbiasa meminta kredit,” katanya.

Persoalannya, PT Coffindo adalah perusahaan baru dan baru bergabung meminta kredit kepada BSB. Harusnya, pengajuan kredit lebih diperketat. “Jika nasabah baru, lebih ketat lagi. Tidak hanya 5C,” katanya.

Dia menjelaskan, jika nasabah lama maka bank dapat melihat riwayat debitur. Apakah selama menjadi nasabah, dia patuh? Apakah dia mempunyai niat baik yang sifatnya tidak tertulis.

“Artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya dengan rutin sesuai jadwal. Namun, jika dia nasabah baru, selain 5C, harus mewaspadai, harus dilihat dari beberapa sektor seperti kesehatan perusahaan, tidak hanya melihat angka dalam tuangan neraca laba-rugi, tapi kesejahteraan karyawannya sebelum mengucurkan,” jelasnya.

“Sehinga bagaimana dia (si peminjam) akan mengangsur utang, kalau membayar rutinitas membayar gaji karyawan saja tersendat-sendat. Itu yang harus diperhatikan kalau nasabah baru,” sambung Marlina.

Dari informasi yang berkembang bahwa ada kedekatan antara si peminjam (PT Coffindo) dengan si pemberi (BSB). Artinya, ada sesuatu yang dipaksakan, karena kreditur merasa afinitas (persamaan kepentingan).

“Seharusnya ini dijustifikasi (pembuktian) terhadap yang bersangkutan (salah satu direksi). Jadi itu harus didudukkan (diklarifikasi), baru bisa diurai benang merahnya, bahwa asal muasalnya apa? Keperuntukan uang itu untuk apa,” kata Marlina mempertanyakan.

Selain itu, PT Coffindo berutang dengan empat bank lain. Harusnya ini bisa dilihat historinya atau riwayat PT Coffindo.

“Di sini kita melihat sejumlah historinya, tidak masah bila pihak menjustifikasi kesalahan mereka, apakah ini modus? Atau dia hanya meminjam ke BSB untuk menutupi utang lama, dan si peminjam menganggap bahwa Bank Sumsel Babel mudah dengan istilah ‘cincai-cincai lah’. Nah itu harus dijustifikasi karena ada unsur kesengajaan,” ujar Pengurus Pusat Aliansi Program Magister Manajemen Indonesia (APMMI).

 

Direksi yang Terlibat Pencairan Kredit PT Coffindo Harusnya Dipending, Jangan Lagi Ada Titipan!

Berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) pemberian kredit kepada PT Coffindo diduga sarat pelanggaran prinsip kehati-hatian.

Selain itu, ada lima direksi yang terlibat dalam pengucuran dana sebesar Rp50 miliar. Inisialnya adalah A, M, RE, S, dan AN.

Meski diduga terlibat, manajemen BSB tetap melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan menetapkan empat jajaran direksi/komisaris. Yakni, Riera Echorynalda (Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko), Suroso (Direktur Operasional), Edward Chandra (Komisaris Utama) dan Fery Afriyanto (Komisaris Non-Independen).

Pengamat Hukum Ekonomi Perbankan Universitas Sriwijaya (Unsir) Hj Marlina Widiyanti, SE, SH, MM, MH, PhD, mengatakan, dalam menempatkan seseorang untuk menjadi pengelola perbankan harus melalui seleksi ketat.

Dia mengatakan, seorang direksi/komisaris yang dicalonkan harus melakukan test kelayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diusulkan Tim Uji Kepatutan Kelayakan (UKK) BSB. “Kebetulan saya bagian dari itu (Tim UKK), namun saya tidak dilibatkan dalam seleksi calon tersebut,” katanya.

Menurut Marlina, jika calon jajaran pengelola perbankan masih tersandung persoalan hukum, harusnya dipending (ditunda) terlebih dulu. “Artinya kalau memang si calon tidak ada unsur kesengajaan atau dia tidak terlibat langsung, tidak apa-apa, sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk dipromosikan. Namun, jika terdapat kemungkinan terkait Non Performing Loan (NPL) atau pinjaman bermasalah, harusnya dipending,” katanya.

Pasalnya, masih banyak calon yang lebih berkompeten, bersih dan profesional. Selain itu, sudah banyak modal yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumsel dan BSB yang tengah menuju Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah), otomatis harus mencari sosok profesional. “Jangan lagi adanya titipan. Jika itu terjadi maka Pemda maupun Pemprov Sumsel bunuh diri, menyerahkan banyak aset untuk orang yang hanya sekadar memberikan keuntungan bagi mereka atau dengan istilah asal bapak suka (ABS),” katanya.

Marlina mengajak semua pihak sama-sama membenahi negara ini. Ia meyakini bahwa sang Khaliq selalu memberikan kemudahan bagi orang dengan niat baik, disertai dengan banyak hikmah.

“Jika diniatkan peruntukan bagi kesejahteraan rakyat maka diberikan kelimpahan keberkahan,” katanya. Perlu diingat, BSB milik masyarakat Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dan kesejahteraan harus dikembalikan bagi masyarakat. “Mengapa pinjaman itu harus diberikan bagi orang luar? selain masyarakat Sumsel-Babel, harusnya dipertanyakan, dijustifikasi kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK, OJK hingga DPRD Sumsel,” katanya.

“Mengapa orang selain Sumsel-Babel meminjam pada BSB?. Memang Bank Sumsel Babel mengharapkan keuntungan dari pinjaman tersebut, tapi apakah masyarakat di Sumsel-Babel tidak ada yang membutuhkan pinjaman seperti itu untuk bergulirnya usaha, sehingga dapat berbagi keuntungan, mengapa di tempat yang jauh,” tanya Marlina.

Apalagi, untuk mengajukan pinjaman ke perbankan bukan persoalan mudah. Terlebih pinjaman PT Coffindo sangat besar. “Utangnya di angka besar Rp50 miliar dan jaminannya belum diketahui apakah satu hektare tanah betulan atau tanda surat kosong yang dianggap bodong, bisa saja kan,” katanya.

 

Karena itu dia meminta persoalan tersebut harus diselesaikan dulu oleh calon yang diajukan menjadi salahsatu direktur atau direksi. “Diclear kan lah kasus ini. Jika telah dipailitkan Mahkamah Agung, harusnya di pengadilan kepailitan tidak semudah itu mempailitkan tanpa data yang valid. Karena harus menjalani berkali-kali sidang baru dipailitkan, karena tuntutan orang atau bank yang memberikan utang begitu besar agar utang tersebut dikembalikan,” tegasnya.

“Jadi yang bersangkutan (direksi yang terlibat pengucuran kredit PT Coffindo) harus diperiksa dulu dengan seksama, apa niatnya, maunya dan yang sudah terjadi. Kalau tidak serta merta dalam hal wanprestasi (kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian) bisa dipertimbangkan, untuk melanjutkan uji kelayakan,” katanya. *

“Jika perbuatan itu disengaja, dengan tidak sengaja beda hubungannya. Kalau sengaja itu memang dia (debitur) sudah merencanakan, kemudian dengan mudahnya dia minta dipailitkan dengan Mahkamah Agung (MA),” katanya.

“Maka benang merahnya itu sebetulnya dapat dilihat, jika ahli hukum bisa meilihatnya, niat seseorang untuk melakukan pengembosan atau dengan tidak membayar angsuran untuk apa? Itu bisa terlihat,” tambahnya.

“Bila saya lihat kasus ini ada unsur kesengajaan, si peminjam tidak ingin terjerat dengan banyak bank, jadi utang-utang yang lama ditutupi dengan Rp50 miliar ini, dan setelah itu dia tidak ingin repot hanya berurusan dengan satu atau dua bank saja, kemudian dia meminta pailit,” kata Marlina lagi. *

Kredit Macet 50 Milyar di Bank Sumsel. Ini Kata Sanusi Ketua ICW Sumsel

Mencuatnya kredit macet di Bank Sumsel Babel baru baru ini mendapat tanggapan dari Sanusi Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW), Ketika dikonfirmasi Kamis (16/1).

Menurut Sanusi terjadinya kredit macet ini banyak factor yang mempengaruhinya, tetapi kalau dilihat dan dipelajari untuk kredit macet PT Coffindo ini agak aneh, karena yang diberi kredit pengusaha yang ada di Sumatera Utara atau Medan, bahkan anggunan dan tempat usahanya ada di Medan.

Masih menurut aktifis yang suka turun ke jalan ini, terlihat jelas ketidak hati-hatian pihak Bank Sumsel Babel dalam pemberian kredit tersebut. Apalagi seperti berita di Media ada pernyataan dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) tentang adanya dugaan keterlibatan Direksi Bank sumsel Babel terhadap penyaluran kredit bermasalah seperti aksus PT. COFFINDO yang beralamat di Medan Sumatera Utara

“ Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung periksa Direksi Bank Sumsel Babel atas dugaan keterlibatannya dalam pengucuran kredit terbut”, ujar Sanusi.

Sanusi juga meminta OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) melakukan pemeriksaaan khusus di investigasi terkait pemberian kredit 50 M yang bermasalah ini, yang anehnya RE yang bermasalah mengeluarkan kredit macet dan perusahaan sudah dipailitkan diangkat menjadi salah satu Direksi Bank Sumsel Babel. Ini perlu dipertanyakan ada apa dan mengapa seharusnya Direktur Utama Achmad Syamsudin melaporkan ke pemilik saham antara lain : Gubernur Sumsel dan Gubernur Babel, juga melaporkan kepada OJK bahwa ada kredit macet di Bank Sumsel Babel.

Sebenarnya pihak DPRD Sumsel khususnya komisi 3 adalah pengawas jalannya operasional BUMD termasuk Bank Sumsel Babel adalah mitra kerja komisi 3. “ saya melihat komisi 3 dalam memanggil jajaran Bank Sumsel babel ini hanya menanyakan tentang RUPSLB saja tidak mendalami kredit macet tersebut. Seharusnya komisi 3 DPRD Sumsel lebih mendalami kredit macet PT Coffindo yang jelas jadi akar masalah ini.

 

Kredit Macet 50 Miliar di Bank Sumsel Babel diduga melanggar aturan

Sementara menurut praktisi hukum Advokat Aminuddin SH MH Ketua Umum DPP PP Lawyer Nusantara kredit macet PT Coffindo sebesar 50 milir itu dapat diduga pihak bank melanggar aturan. Bank memberikan pinjaman atau kredit dengan nominal jauh melebihi dari nilai agunan (over collateralization) dapat menimbulkan berbagai implikasi dari perspektif hukum, baik bagi bank pemberi kredit (kreditur) maupun bagi perusahaan/individu penerima kredit (debitur), yaitu :

Prinsip dasar pemberian kredit adalah bahwa bank harus memastikan anggunan yang proporsional terkait nominal kredit yang akan diberikan. Hal ini bertujuan jika kreditur mengalami gagal bayar, maka dapat meminimalisir risiko kerugian bank pemberi kredit.

Bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/25/PBI/2011. Jika bank memberikan kredit dengan nilai agunan yang tidak proporsional atau terlalu tinggi, hal ini dapat menimbulkan risiko yang besar bagi bank yang akan berakibat buruk pada kesehatan keuangan bank, pemberian kredit yang tidak sesuai dengan nilai agunan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan, terutama jika dilakukan tanpa adanya justifikasi yang sah. Jika bank memberikan kredit yang lebih besar dari nilai agunan hanya untuk tujuan tertentu atau karena kepentingan pribadi, maka hal ini dapat berakibat pada pelanggaran hukum.

pemberian kredit dengan nilai jauh lebih besar dari nilai agunan akan mengakibatkan kesulitan likuiditas bagi bank dan mempengaruhi kesehatan keuangan bank. Bank seharusnya menganalisis kelayakan agunan dan kemampuan debitur untuk membayar pinjaman/kreditnya.Bank yang memberikan kredit dengan nilai agunan yang tidak realistis dibandingkan nilai pinjaman dapat melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait dengan manajemen risiko (risk management) dan kewajiban pemberian kredit yang sehat. Bank dapat dikenakan sanksi administratif jika terbukti melanggar peraturan ini. Ketidaktepatan dalam penilaian agunan ini bisa menyebabkan Bank tidak memperoleh jaminan yang memadai jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar oleh debitur, adanya perbedaan antara nilai pasar agunan dengan nilai agunan yang tercatat dalam perjanjian kredit. Bank sebagai pihak kreditur harus memastikan bahwa nilai agunan yang diberikan relevan dengan risiko yang ditanggung. bank wajib untuk melakukan pengawasan internal yang ketat terhadap kelayakan kredit dan semua hal terkait agunan, seperti nilai pasar agunan., bank wajib mengungkapkan informasi secara transparan terkait ketentuan kredit, dengan tujuan agar debitur memahami segala konsekuensi atas perjanjian kredit yang telah dibuat.

Kajati Sumsel belum tahu Sprintdik Kasus Kredit Macet PT Coffindo

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vany Yulia Eka Sari SH. MH Ketika dikonfirmasi tentang adanya sprintdik kasus kredit macet PT Coffindo sebanyak 50 miliar di Bank Sumsel Babel, mengatakan pihaknya belum tahu adanya sprintdik kasus tersebut, tapi Vany panggilan akrab Kasi Penkum Kejati Sumsel ini berjanji akan mencari data tentang kasus tersebut.

“ Kalau ada Laporannya mudah kita membuka data tersebut, sebab peristiwa terjadi saya belum bertugas di Kejati,”, katanya.

 

BANK SUMSEL BABEL Nyatakan Prosedur Kredit PT Coffindo Sesuai Aturan

BANK SUMSEL BABEL menyampaikan bahwa pemberian kredit kepada PT Coffindo telah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku. Setelah melakukan evaluasi mendalam, kami memastikan bahwa PT Coffindo mengajukan kredit sesuai dengan kaidah yang disepakati.

Proses pengajuan kredit ini telah kami telaah secara rinci dan memenuhi seluruh kriteria serta persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dana kredit dapat dicairkan sebagai bagian dari langkah mendukung pertumbuhan sektor bisnis yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Penyaluran kredit ini mencerminkan komitmen BANK SUMSEL BABEL dalam berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Kami senantiasa menjaga integritas serta kualitas layanan agar dapat memberikan dukungan terbaik bagi perekonomian masyarakat.

Pihaknya berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari berbagai pihak, dan berjanji terus meningkatkan layanan untuk mencapai tujuan bersama dalam pengembangan ekonomi yang inklusif.

Check Also

Kompak Kepala BPD dan Kades di Lahat Jual Tanah Kas Desa

Rilis : SMSI LAHAT, GmS – Oknum Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa …