Home / HUKUM & KRIMINAL / Gelar Demo, Lapsi Minta PJ Bupati Non-aktifkan Chandra Sebagai Sekda Lahat

Gelar Demo, Lapsi Minta PJ Bupati Non-aktifkan Chandra Sebagai Sekda Lahat

Author : Nop

 

LAHAT, GmS – Karena kuat diduga pejabat Sekda Lahat Chandra SH MM menggunakan Ijazah Asli tapi Palsu (Aspal) dan disinyalir telah merugikan Keuangan Negara, maka puluhan massa dari Lapsi menyerbu d Kantor Pemda Lahat guna menyampaikan aspirasi mereka yang menuntut supaya Pj. Bupati Lahat, Imam Pasli segera menon-aktifkan Chandra dari jabatan Sekda Lahat, Rabu (31/7/24).

Terpantau di lokasi, dalam aksi damai ini massa sekitar 100 orang mendatangi Kantor Pemda Lahat dengan menggunakan kendaraan dan pengeras suara di kawal ketat oleh Aparat penegak hukum dari Polres Lahat dan Anggota Satpol-PP.

Menurut massa, mantan Kabag Umum, Kasat Pol-PP dan Kepala BP2RD Kabupaten Empat Lawang yang sekarang ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Chandra, SH disinyalir telah merugikan keuangan Negara, khususnya APBD Empat Lawang dan APBD Kabupaten Lahat, karena Chandra menerima gaji dari hasil jabatannya menggunakan ijazah yang diduga palsu tersebut.

Selaku orator, Meriansyah menyuarakan bahwa Chandra terindikasi telah menggunakan Ijazah Strata Satu (S1) Jurusan Hukumnya merupakan ijazah yang didapat dengan cara tidak sesuai prosedur perkuliahan pada umumnya atau Ijazah Asli tapi Palsu alias “(Aspal)”.

“Terlebih, Chandra yang saat menempuh pendidikan S1 di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang tersebut, ketika dirinya aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Empat Lawang dan Lahat”, teriak Meri di depan Aparat dan ASN.

Dengan bekerja sebagai ASN aktif tersebut, sangat tidak mungkin bagi Chandra untuk dapat mengikuti sistem perkuliahan dengan baik dan benar sesuai dengan disiplin waktu dan tempat seperti orang berkuliah di perguruan tinggi pada umumnya seelama 4 tahun.

Sebagai bahan rincian bahwa jarak antara Kabupaten Lahat dengan Kota Palembang di mana perguruan tinggi tempat Chandra kuliah tersebut sejauh 251 km dengan waktu yang dibutuhkan selama 4 jam 22 menit.

“Artinya, jika dirinya memang benar-benar berkuliah, dipastikan harus menginap dan meninggalkan pekerjaannya sebagai ASN. Sebaliknya, kalau Chandra aktif melaksanakan tugasnya sebagai ASN dengan baik, tidak mungkin ia bisa berkuliah dan mendapat ijazah S1 dengan waktu dan jarak tempuh sejauh itu”, sebut dia.

Anehnya, Sekda Chandra mendapat dan memanfaatkan ijazah serta gelar SH “Aspal”nya itu untuk menaikkan pangkat dan jabatannya yang strategis di lingkungan Pemerintah Empat Lawang dan Lahat. Karena atas jabatan yang didukung oleh ijazah “Aspal”nya tersebut,

“Sudah tentu Chandra mendapatkan tunjangan jabatan serta gaji pokok dan juga fasilitas Pemerintah yang begitu besar, terlebih sudah beberapa tahun ini, Chandra menduduki jabatnnya sebagai Sekda Lahat”, tambah Bambang orator lainnya.

Menurut salah seorang pakar hukum SY di Kabupaten Lahat, imbuh dia, ini jika merujuk pada pasal 26 ayat (2) Permendiknas Nomor 48 tahun 2009, bahwa idealnya jarak antara instansi tempat ASN bekerja dengan tempat perkuliahan maksimal 60 kilo meter yang bisa ditempuh dengan waktu 1 jam 30 menit.

“Kemudian penggunaan gelar SH yang gelar yang disandang oleh Cahndra sebagai penunjang jabatan serta karirnya di ASN merupakan gelar yang diperolehnya dari perguruan tinggi yang tidak sesuai akreditasinya”ungkap nya (Dd)

Dalam pasal tersebut, disejelaskan gelar yang dapat digunakan untuk peningkatan jabatan danq pendukung karir bagi ASN harus minimal ijazah yang keluarkan perguruan tinggi berakreditasi B.

“Dengan demikian, Chandra dapat dijerat dengan beberapa peraturan terkait cara mendapatkan serta penggunakan ijazah serta gelar. Karena ijazah yang didapatkannya tergolong upaya menipu negara”, sebutnya.

Selain menggunakan dokumen negara Aspal yang berpotensi melanggar pasal 264 KUHP, juga bisa disanksi dengan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1099 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena mendapatkan uang serta fasilitas negara menggunakan ijazah dan gelar yang diseinyalir asli tapi palsu.

“Ya, termasuk juga melanggar Permendiknas Nomor 48 tahun 2009”, pungkas sumber yang enggan ditulis namanya ini.

Selang beberapa menit berorasi, massa ditemui oleh seorang Staff Ahli bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Lahat. Setelah mendengarkan aspirasi massa, ia menerima berkas tuntutan massa dan juga akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Pj Bupati Lahat.

“Kami mohon maaf, karena Pak Pj Bupati tidak bisa menemui massa. Sebab beliau sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Namun berkas tuntutan ini akan kami sampaikan pada Pak Pj Bupati dan akan dibicarakan nantinya”, ungkap Staff Ahli ini.

Usai mendapat respon dari pihak Pemkab Lahat, massa dengan teratur membubarkan diri serta keluar dari lingkungan perkantoran Pemkab Lahat.

 

Editor : RON

Check Also

Matahati Sebut Kelompok Rentan dan Jurnalis dalam Pidato Penutup Debat, Pengamat: Pemimpin yang Paling Merangkul!

Author: SMSI   PALEMANG, GmS – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor …