Author : Ivi Hamzah
LAHAT, GmS – Hari ini Rabu (12-6-2024) Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Mulak Ulu memastikan pembangunan desa yang menggunakan APBN melalui dana desa dipastikan semuanya sudah terealisasi di tahap 1 ini, sepertinya halnya hari ini Camat Mulak Ulu Marles Yuniardi S Kom.MM selaku komando monitoring dan evaluasi yang didampingi Kasi Ekobang Omiati SE, Danramil 405/09/KA Kapten Inf Heru Wedono, Kapolsek Mulak Ulu Iptu Ismail, Frans Dromes (PD), Hadi (PLD) melaksanakan kegiatan monitoring di Desa Karang Lebak kecamatan Mulak Ulu Kabupaten lahat Sumsel.
Dihadapan tim Monev, PJs Kades Desa Karang Lebak Epi Aprianti S.IP menyampaikan laporannya, bahwa dana desa tahap 1 tahun 2024 dialokasikan ke pembangunan gedung Aset dengan luas lebar 8 meter dan panjang 12 meter, juga dana dialokasikan ke pembangunan jalan setapak. Dijelaskan Epi, karena di desa nya belum ada tempat penyimpanan aset atau perlengkapan kebutuhan desa. Oleh sebab itu berdasarkan hasil musyawarah desa disepakati membuat gedung aset desa.
“Pembangunan gedung aset ini sesuai dengan hasil musyawarah desa (Musdes) karang lebak bahwa dana desa tahap 1 ini kami alokasikan ke pembangunan gedung aset dan sekarang pembangunannya hampir 100%,”jelasnya.
Menimpali laporan PJs Kades Karang Lebak tersebut, Camat Mulak Ulu Marles Yuniardi mengucapkan terimakasih bahwa dana desa sudah terealisasi dengan baik, tinggal melanjutkan pengerjaan di tahap 2 nanti hingga finishing. Camat berharap dengan telah direalisasikan dana desa tahap 1 ini agar melengkapi administrasi selanjutnya. Dijelaskan camat, bahwa pihak kecamatan melaksanakan monitoring dan evaluasi ini untuk memastikan kegiatan di desa sudah berjalan atau belum, karena masih ada desa yang belum melaksanakan kegiatan samasekali.
“Kehadiran kami sifatnya melakukan pendampingan dan pembinaan ke tiap desa, jangan sampai ada indikasi atau laporan dana desa yang belum direalisasikan, oleh karena itu kita lakukan monitoring dan evaluasi ini,”tegas camat.
Sementara Omiati SE Kasi Ekobang kantor camat Mulak Ulu menambahkan, bahwa setiap realisasi dana desa yang sudah dijalankan agar melengkapi administrasi untuk pencairan dana tahap selanjutnya.
“Silahkan operator agar melengkapi administrasi guna syarat pengajuan dana tahap 2, supaya pembangunan nanti bisa dilanjutkan,”imbuhnya.
Editor : Ron