Home / HUKUM & KRIMINAL / Dinas PUCKTRP Mura Minim Pengawasan, Pembangunan RSUD Kurang Volume dan Denda Rp288 Juta

Dinas PUCKTRP Mura Minim Pengawasan, Pembangunan RSUD Kurang Volume dan Denda Rp288 Juta

 

Rilis SMSI Sumsel 

MUSI RAWAS, Gemasriwijaya.net Pembangunan RSUD Musi Rawas yang belakangan ini diberi nama RSUD Dr Sobirin di Muara Beliti kurang volume dan pengenaan denda karena terlambat dengan nilai Rp288.737.506,28.

Hal ini bisa terjadi menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena Kepala Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas maupun jajaran terkait kurang pengawasan dan memahami aturan yang ada. Kerugian daerah tersebut harus dikembalikan ke kas daerah, sesuai aturan yang ada.

Diketahui, Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun
2022 menganggarkan Belanja Modal Bangunan Kesehatan dengan anggaran sebesar Rp50.455.850.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp49.545.920.000,00 atau 98,20%
dari anggaran.

Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Musi Rawas Tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT TBI sesuai dengan Surat Perjanjian Jasa
Konstruksi Nomor 10/KONTRAK/III/DPUCKTRP/2022 tanggal 22 Juli 2022 dengan empat kali addendum kontrak, yaitu:

A. Addendum Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.I-KONTRAK/III/DPUCKTRP/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang perubahan volume pekerjaan;

B. Addendum II Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.2-KONTRAK/III/DPUCKTRP/2022 tanggal 10 November 2022 tentang perubahan volume pekerjaan;

C. Addendum III Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.3-KONTRAK/III/DPUCKTRP/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang perubahan volume pekerjaan;
dan

D. Addendum IV Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/ADD.4-KONTRAK/III/ DPUCKTRP/2022 tanggaı1 6 Februari 2023 tentang perubahan jangka waktu pekerjaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen dan cek fisik pekerjaan menunjukkan terdapat dua
permasalahan dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp63.571.118,25

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp63.571.118,25.

Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

2. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Sebesar Rp225.166.388,03

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas terlambat dengan jumlah keterlambatan sebanyak 62 hari kalender.

Hasil permintaan keterangan dengan PPTK dan analisis dokumen kontrak, penghitungan denda berdasarkan nilai sisa pekerjaan sesuai laporan mingguan pekerjaan fisik minggu ke-22 periode 25 s.d 28 Desember 2022. Laporan Progres Mingguan tersebut mencatat progress fisik telah mencapai 92,67%. Sehingga sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 7,33%.

Berdasarkan klausul kontrak dan addendum menyatakan bahwa keterlambatan pekerjaan dikenakan 1 per mil (satu per seribu) per hari dari nilai sisa pekerjaaan. Sehingga penghitungan denda, yaitu 62 hari x 1/1000 x 7,33% x Rp49.545.920.000,00 = Rp225.166.388,00.

Atas keterlambatan pekerjaan tersebut PPK telah mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp225.166.388,03 dan telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 10 Maret 2023.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan
tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan;

3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
(b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
(c) nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

C. RAB Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Nomor 10/KONTRAK/III/ DPUCKTRP/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang diubah terakhir dengan Addendum IV Surat Perjanjian Jasa
Konstruksi Nomor 10/ADD.4-KONTRAK/III/ DPUCKTRP/2022 tanggaı16 Februari 2023; dan

D. Syarat-Syarat Khusus Kontrak 68.4.(c) yang menyatakan bahwa denda keterlambatan pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari Sisa Pekerjaan yang belum diselesaikan (sebelum PPN).

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp63.571.118,25 dan kekurangan penerimaan denda sebesar Rp225.166.388,03 atas paket
pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Musi Rawas pada Dinas PUCKTRP Kabupaten Musi Rawas.

Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal; dan

B. PPTK dan Pengawas Lapangan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp288.737.506,28.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal.

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Poengky Indarti: Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Rilis : SMSI   JAKARTA, GmS – Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, …