Laporan : Tim
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sejumlah tiga puluh juta rupiah (30.000.000) yang berasal dari penyalahgunaan Dan Desa (DD) Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, pada hari Rabu, (31/01/24) di ruangan pertemuan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat. Sumsel.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos, SH didampingi Kasi Pidsus Firmansyah, SH dan Kasi Intelijen Zit Muttaqin, SH MH menjelaskan bahwa, pada tahun 2019 terdapat temuan pada pengelolaan keuangan APBdes di Desa Gunung Megang.
Dikatakan Kajari, pengembalian terjadi, setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan di putus oleh pengadilan dimana perkara tersebut terkait pengelolaan APBDes Desa Gunung Megang yang di jabat kepala Desa yang bernama Hapensi.
Kajari menjelaskan, uang 30.000.000 juta pengganti korupsi tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang mana hal ini merupakan tupoksi bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Lahat.
“Kami menghimbau kepada aparat desa, dalam melakukan pengelolaan keuangan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuannya yang berlaku,”imbau Toto Roedianto.
Lanjutnya, Kejaksaan mendahulukan pembinaan terhadap aparatur desa sebelum dilakukan penindakan, yang mana salah satu pembinaan tersebut telah dilakukan program jaga desa.
“Apabila terdapat temuan dari Inspektorat untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti”, tandas Kajari Lahat.
Editor : Ivi Hamzah