Home / Internasional / KBRI BSB – Himpunan Psikologi Indonesia Lindungi PMI di Brunei

KBRI BSB – Himpunan Psikologi Indonesia Lindungi PMI di Brunei

 

Rilis : SMSI 

BRUNEI, Gemasriwiaya.net  – Kedutaan Besar Republik Indonesia Bandar Seri Begawan (KBRI BSB) Brunei Darussalam dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) meyakini pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk terhadap kesehatan psikologis PMI yang berada di wilayah akreditasi KBRI BSB.

“Kami dan HIMPSI telah menandatangani pernyataan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam upaya memberikan pelindungan terhadap PMI di wilayah akreditasi KBRI Bandar Seri Begawan,” kata Dubes RI untuk Brunei Darussalam, Achmad Ubaedillah dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Menurut Ubaedillah, perlindungan dimaksud dilakukan melalui layanan psikologi yang bersifat preventif, promotif, kuratif, rehabilatif, dan paliatif dalam berbagai bentuk untuk meningkatkan kesehatan psikologis PMI.

Jumlah WNI, termasuk PMI yang tercatat di KBRI BSB saat ini mencapai sekitar 30.000 orang. Namun apabila dimasukkan dengan jumlah mereka yang belum tercatat (belum lapor diri ke KBRI) diperkirakan mencapai 50.000 orang, sementara jumlah total penduduk Brunei sendiri sekitar 460.000 orang.

Sekitar setengah dari jumlah PMI tersebut bekerja di sektor informal, sedangkan sisanya merupakan skilled workers (pekerja berketerampilan spesifik), dan bahkan ada yang sudah menjadi pengusaha di Brunei. Mereka tersebar di empat distrik di Brunei, yaitu Brunei-Muara, Belait, Tutong, dan Temburong.

Pernyataan Komitmen Bersama KBRI BSB dengan HIMPSI itu sendiri ditandatangani pada 27 November 2023 oleh Wakil Kepala Perwakilan RI Irwan Iding dan Ketua Umum HIMPSI Dr. Andik Matulessy, M.Si. Psikolog.

Pernyataan komitmen bersama tersebut merupakan terobosan dalam upaya peningkatan perlindungan PMI melalui Program Konsultasi Psikologis PMI pada masa penempatan, termasuk PMI yang berada di Shelter KBRI Bandar Seri Begawan.

Kerja sama itu mewujudkan negara hadir memberi pelindungan kepada WNI yang berada di luar negeri sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami sepakat untuk melakukan inovasi kerja sama mengimplementasikan amanat Undang-undang Pelindungan PMI dengan sebaik-baiknya, dan pertimbangan hukum dari aspek psikologis memegang peranan penting untuk mewujudkan keadilan bagi PMI yang terlibat masalah hukum,” kata Ubaedillah.

Dubes yang bertugas di Brunei sejak Agustus 2023 itu lebih lanjut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dr. Andik Matulessy, M.Si., Ketua Umum HIMPSI atas bantuan konsultasi psikologis, termasuk bagi PMI yang berada di Shelter KBRI, sehingga kesehatan fisik PMI dapat terjaga selama mereka menjalani proses penyelesaian kasusnya oleh KBRI.

Tidak kalah pentingnya adalah konsultasi psikologis bagi staf KBRI yang melaksanakan tugas pelayanan dan pelindungan untuk mendukung terselenggaranya pelayanan prima dan perlindungan optimal di lingkungan KBRI BSB.

Ia juga menjelaskan, kerjasama KBRI BSB – HIMPSI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen dan integritas seluruh jajaran KBRI BSB dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kerja sama di bidang pelindungan PMI sebelumnya telah dilakukan KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerjasama KBRI BSB dengan HIMPSI merupakan upaya pencegahan dalam kerangka pelindungan PMI dalam Program ”Melaju Megah”, yaitu melayani dengan jujur, melaksanakan pencegahan, sekaligus mendukung upaya penanganan permasalahan hukum yang melibatkan PMI.

Bentuk kerja sama itu dilaksanakan melalui penyediaan materi, narasumber, asesmen psikologis, intervensi psikologis, mekanisme peningkatan kesehatan psikologis dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menyelenggaraakan pelindungan yang optimal kepada PMI di Brunei.

Komitmen ini merupakan implementasi amanat UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi bahwa layanan psikologi bertujuan antara lain untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2022, HIMPSI adalah induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang merupakan perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Kerja sama KBRI BSB dan HIMPSI secara nyata bermanfaat bagi PMI di Brunei, antara lain melatih kesiapan psikologis dalam menghadapi situasi baru (terutama penyesuaian diri dan daya tahan stress) dan meningkatkan kemampuan self care dalam menghadapi masalah.

Manfaat yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan pelatihan psychological first aid (bantuan psikologis awal) bagi PMI saat menghadapi masalah diri sendiri maupun memberikan bantuan kepada orang lain.

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Matahati Sebut Kelompok Rentan dan Jurnalis dalam Pidato Penutup Debat, Pengamat: Pemimpin yang Paling Merangkul!

Author: SMSI   PALEMANG, GmS – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor …