Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.net – Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah X Dempo dengan satuan polisi hutannya terus mendalami informasi tentang adanya kegiatan penambangan emas liar di kawasan hutan lindung bukit Rimba Candi Kota Pagar Alam.
Kabar ini menjadi perbincangan masyarakat Pagar Alam setelah beberapa waktu lalu pihak KPH X Dempo mendapati adanya tambang emas liar di kawasan Hutan Lindung Talang Alas Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam.
Kepala KPH X Dempo Heri Mulyono mengatakan, satuan polisi hutan sudah melaporkan adanya lubang bekas galian tambang emas di kawasan hutan lindung beserta beberapa peralatan yang di duga kuat sengaja ditinggalkan oleh para penambang liar karena diduga mengetahui akan ada petugas yang menggerebek lokasi.
Selain lubang bekas tambang dengan diameter lubang sekitar 1,5 meter dengan panjang mencapai puluhan meter menembus dinding tebing di pinggir sebuah aliran sungai.
Petugas polisi hutan juga menemukan beberapa alat permesian seperti gerinda dan bor listrik serta papan kayu yang mengarah dari lubang tambang menuju aliaran sungai di duga kuat sebagai sarana penyaring bebatuan sebelum di olah lebih lanjut.
“Bulan lalu kami mendapat laporan ada penambang liar di kawasan hutan Rimba Candi. Namun saat kami tiba di lokasi kami hanya menemukan bekas lubang tambang dan beberapa peralatan milik para penambang liar yang nampaknya sengaja di tinggal karena para pelakunya takut ketahuan dan di tangkap petugas,” kata Heri Selasa (24/10/2023).
Adanya aktifitas tambang emas liar di kawasan hutan lindung ini menurut Heri disebabkan adanya verita jika kawasan itu menyimpan kandungan emas dan dari beberapa sampel batuan yang pihak KPH Dempo dapat dari lokasi bekas tambang tersebut memang di ketahui jenis baruan Pirid yang merupakan indikator adanya kandungan emas di wilayah itu.
“Dari batuan Pirid yang kami bawa dari lokasi bekas tambang itu memang menunjukkan adanya kandungan emas. Diduga itulah penyebab maraknya aksi penambangan liar,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi aksi penambangan emas liar di kawasan hutan lindung yang merupakan tanggung jawab KPH X Dempo.
Pihak KPH X Dempo sudah bekerjasama dengan Polri dan TNI untuk melalukan razia rutin di kawasan yang di curigai banyaknya aktifitas penambangan emas liar dimana aktifitas apapun tanpa izin yang masuk kawasan hutan lindung adalah pelanggaran yang dapat di pidanakan.
“Sesuai aturan di larang melakukan aktifitas apapun di kawasan hutan lindung tanpa izin maka dari itu kami menghimbau masyarakat aktif memberikan informasi jika melihat atau mendengar juga menemukan aktifitas yang di rasa mencurigakan di kawasan hutan lindung yang lokasinya tidak jauh dari perkampungan masyarakat,” tegasnya.
Editor : Ivi HamzahÂ