Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat resnarkoba AKP M.Romi SH.Mhum dan personel telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi :Nomor : LP/A/92/X/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Oktober 2023.
Berdasarkan hasil interogasi tersangka yang berinisial BAW (LPA/91) TKP di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja milik tersangka tersebut didapatkan dari tersangka yang berinisial H. Mantan kepala Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Berdasarkan hasil informasi tersebut, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan orang dan tempat yang telah ditentukan. Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 Wib diamankan tersangka yang berinisial H didalam rumahnya (TKP). Kemudian petugas polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan sekitaran TKP dengan didampingi oleh warga sipil. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar daun kering dengan berat bruto 730 gram terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit timbangan ditemukan dilantai teras atas rumah milik H.
“Ya tersangka sudah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,”ujar Kasat Resnarkoba.
Lanjut Romi, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena tersangka H berstatus pengedar maka disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya.
Editor : Ivi HamzahÂ