Laporan : Ganda Coy
LAHAT, Gemasriwijaya.net – Bawaslu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan himbauan Kampanye pemilu tahun 2024 terkait Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pilkada Tahun 2024.
Himbauan ini ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Lahat. Selain ke jajaran SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Bawaslu juga menghimbau kepada instansi vertical lainnya seperti Kementrian Agama Kabupaten Kabupaten Lahat terkait Netralitas ASN dilingkup Kementrian Agama Kabupaten Lahat.
Adapun himbau yang diberikan Oleh Nana Priatna Ketua Banwaslu Kabupaten Lahat bersama Jajarannya sebagai berikut, Pelaksanaan dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan. Pejabat Negera bukan anggota Partai Politik , ASN , TNI, Polri Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD. Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam Jabatan Negeri serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu perserta Pemilu selama masa Kampanye.
“Serta Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye,” terangnya Selasa (17/10/2023).
Editor : Ivi Hamzah