Laporan : Ujang
LAHAT, gemasriwijaya.net – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres-Narkoba) Polres Lahat kembali menangkap seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu. Kali ini adalah WUW (36) warga Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang diamankan petugas pada Rabu 6 Septermber 2023 lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Saat diamankan, WUW sedang menunggu pelanggan di pinggir jalan sekitar Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Dari tangannya, petugas mendapati Barang Bukti (BB) berupa 5 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 15 gram, 4 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000,- , sebuah Handphone dan sebuah mobil merk Toyota type Avanza G dengan Nopol BG 1664 NF.
Menurut informasi, BB Sabu tersebut ditemukan petugas di dalam laci dashboard mobil milik tersangka. Dari hasil interogasi awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), WUW mengakui, bahwa sebelumnya Ia telah menjual 2 paket kecil Sabu dengan harga Rp 100.000,- per paketnya. Sehingga petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 200.000,- hasil dari penjualan 2 paket kecil narkotika jenis sabu milik tersangka dan diakui oleh tersangka, bahwa barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh petugas tersebut di atas adalah miliknya.
Kapolres Lahat, AKBP. S Kunto Hartono, SIK, MT didampingi Kasat Resnarkoba, AKP M. Romi, SH, MH melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap WUW ini.
“Ya, benar. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/81/IX/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 06 September 2023. Statusnya sebagai Pengedar dan Pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, terduga pelaku WUW dan BB dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Lispono, Jumat (8/9/23)
Editor : Ivi Hamzah